Pemerintah Bahas Peluang Penempatan Dana ‘Tax Amnesty Jilid 2’

Pemerintah sedang membahas kemungkinan penempatan modal ke entitas usaha dalam program pengampunan pajak sukarela atau PPS. Adapun, pelaku usaha telah memberikan usulan kepada pemerintah. Hal tersebut disampaikan oleh Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo dalam gelaran media workshop di Jakarta. Menurutnya, pembahasan teknis program PPS yang diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Salah satu poin pembahasan adalah mengenai penempatan dana para peserta PPS. Saat ini, penempatan dana tersebut dapat dilakukan di surat berharga negara (SBN), hilirisiasi sumber daya alam, serta energi baru dan terbarukan (EBT).

“Sedang dipikirkan bagaimana bisa memberikan ruang kalau saya [peserta PPS] ingin memasukkan modal ke perusahaan saya, sektor riil, supaya bisa bergerak. Ruang seperti apa, sedang dicoba dipikirkan,” ujar Yustinus pada Jumat (26/11/2021).

Menurutnya, masukan tersebut berasal dari kalangan pengusaha. Pemerintah membahas masukan itu karena antusiasme terhadap program PPS cukup tinggi dan orang-orang kelas kakap turut ingin mengembangkan ekonomi nasional. “Sedang dicoba dipikirkan, karena sekarang belum putus, masih diharmonisasi. Harapannya Desember pertengahan atau awal bisa settle semua,” ujar Yustinus. PPS memungkinkan wajib pajak menyampaikan secara sukarela atas harta yang belum masuk dalam pengungkapan program pengampunan pajak 2016–2017, maupun dalam SPT tahun 2020. Seperti diketahui, terdapat dua kebijakan dalam PPS, yakni:

Pertama, peserta program pengampunan pajak 2016–2017, dapat mengungkapkan harta bersih yang belum dilaporkan pada saat program pengampunan pajak dengan membayar PPh Final sebesar: A. 11 persen untuk harta di luar negeri yang tidak direpatriasi ke dalam negeri B. 8 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri C. 6 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri yang diinvestasikan dalam SBN, dan hilirisasi sumber daya alam (SDA), dan EBT. Kedua, wajib pajak orang pribadi peserta program pengampunan pajak maupun non peserta pengampunan pajak, dapat mengungkapkan harta bersih yang berasal dari penghasilan tahun 2016–2020, dapat mengungkapkan harta bersih 2016–2020 tapi belum dilaporkan dalam SPT tahunan PPh 2020, dengan membayar PPh Final sebesar: A. 18 persen untuk harta di luar negeri yang tidak direpatriasi ke dalam negeri B. 14 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri C. 12 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri yang diinvestasikan dalam SBN, hilirisasi SDA, dan EBT.

Sumber: konomi.bisnis.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only