Restitusi Pajak Melonjak, Indikasi Bisnis Masih Rugi

JAKARTA. Nilai restitusi pajak terus meningkat menjelang akhir tahun. Bahkan, pertumbuhannya lebih tinggi dibanding tahun lalu.

Kementerian Keuangan mencatat, restitusi pajak hingga akhir Oktober 2021 mencapai Rp 176,21 triliun. Angka ini naik 13,29% year on year (yoy). Bahkan, pertumbuhannya lebih tinggi dibanding hingga akhir September lalu yang mencapai 12,27% yoy.

Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor, tren pertumbuhan restitusi pajak mencerminkan dunia usaha masih merugi akibat dampak pandemi virus Covid-19 sejak 2020 lalu. Ia menyebut restitusi pajak penghasilan alias PPh tumbuh lebih tinggi ketimbang restitusi pajak pertambahan nilai (PPN).

Secara terperinci, restitusi PPh Pasal 25/29 Badan tercatat sebesar Rp 50,78 triliun, tumbuh 15,84% yoy. Selain itu, restitusi yang disumbang dari PPN Dalam Negeri (PPN DN) sebesar Rp 116,21 triliun, tumbuh 10,47% yoy.

Berdasarkan kategorinya, secara kumulatif selama Januari – Oktober 2021, realisasi restitusi normal Rp 95,38 triliun atau tumbuh 3,29% yoy.

Lalu, restitusi dipercepat Rp 51,74 triliun dengan pertumbuhan 32,48% yoy. Terakhir, restitusi yang bersumber dari upaya hukum sebesar Rp 29,08 triliun dengan pertumbuhan 20,53% yoy .

“Kenaikan restitusi secara agregat terutama didorong restitusi dipercepat yang naik 32,48%, diikuti restitusi upaya hukum yang naik 20,53%,” kata Neilmaldrin kepada KONTAN, Minggu (5/12).

Meski demikian, tren pertumbuhan realisasi restitusi di kedua jenis pajak ini tak mengganggu kinerja penerimaan. Sebab, sampai dengan akhir Oktober 2021 lalu masih terpantau tumbuh.

Realisasi penerimaan PPh Pasal 25/29 Badan hingga akhir Oktober mencapai Rp 152,2 triliun. Angka tersebut naik 13,4% yoy, jauh lebih baik dibandingkan Januari-Oktober 2020 yang anjok 35% yoy.

Begitu juga realisasi PPN DN sepanjang Januari-Oktober 2021 tercatat Rp 236,7 triliun, naik 13,3% yoy. Pencapaian ini mengindikasikan ada pemulihan karena periode yang sama tahun lalu PPN DN turun hingga 11,1% yoy.

Adapun total penerimaan pajak sampai dengan Oktober tahun ini mencapai Rp 953,62 triliun, tumbuh 15,32% yoy atau setara 77,56% dari target akhir tahun 2021 sebesar Rp 1.229,58 triliun.

Di sisi lain, restitusi pajak nyatanya memang lekat dengan tindakan pindana perpajakan. Direktur Penegakan Hukum Ditjen Pajak Kemkeu Eka Sila Kunsa Jaya mengatakan, kasus perpajakan sebagian besar berasal dari restitusi pajak korporasi.

Bantu korporasi

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Reasearch Institute (TRI) Prianto Budi Sapto menilai kenaikan restitusi pajak tumbuh masih wajar. Sebab, pemerintah juga memberikan insentif percepatan restitusi PPN di program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Insentif fiskal tersebut untuk membantu cashflow korporasi agar mampu bertahan di masa pandemi Covid-19. Percepatan restitusi terbukti mampu mendorong perekonomian dunia usaha dan berdampak positif kepada penerimaan pajak. Hanya, dia menilai seharusnya restitusi dipercepat tidak merugikan negara.

Sementara itu, perkiraan Prianto, dampak restitusi terhadap penegakkan hukum akan terlihat dalam empat tahun ke depan. Sebab, untuk dapat masuk ke proses pidana perpajakan, membutuhkan waktu bagi penyidik pajak dalam mengkaji kepatuhan perpajakan WP terkait dan membawa ke persidangan.

Sumber : Harian Kontan Senin 06 Desember 2021 hal 2

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only