Awas, Korporasi Bisa Ikut Terjerat Pidana Perpajakan

Jakarta. Korporasi tak bisa lagi bermain-main dengan tagihan pajak. Mahkamah Agung menegaskan bahwa hakim memiliki kewenangan menjatuhkan pidana tambahan kepada korporasi bila terbukti bersalah.

Lewat, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) nomor 4 tahun 2021 tentang Penerapan beberapa Ketentuan Dalam Penanganan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan, Beleid ini ditandatangani oleh Ketua MA Muhammad Syarifuddin dan berlaku sejak 29 November 2021.

Wakil Ketua MA Andi Samsan Nganro menjelaskan, latar belakang terbitnya SEMA Nomor 4/2021 adalah untuk mengatasi kendala dan hambatan dalam praktik penanganan perkara tindak pidana perpajakan. Padahal, pajak adalah salah satu sumber pendapatan negara terbesar.

Oleh karena itu, “Aturan tersebut untuk menjamin ketepatan, kepastian dan kesatuan hukum dalam penanganan perkara tindak pidana di bidang perpajakan,” ujar Andi, Rabu (8/12).

Lanjut Andi, edaran ini juga untuk mempertegas pertanggungjawaban pidana dalam tidak pidana bidang perpajakan, yakni selain dapat dibebankan kepada perorangan, juga kepada korporasi.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemkeu) Neilmadrin Noor menambahkan, aparat pajak sesungguhnya telah melakukan penyidikan tindak pidana perpajakan dengan pertanggungjawaban korporasi, sebelum SEMA terbit dan telah melalui proses persidangan. “Beberapa di antaranya juga telah berkekuatan hukum tetap,” katanya.

Namun ia mengakui, pada beberapa kasus, pidana perpajakan dilakukan manajemen perusahaan sebagai alat korporasi untuk memperkaya perusahaan. “Dengan SEMA 4/2021 ini, ada mekanisme memulihkan kerugian negara yang ditimbulkan korporasi yang berbuat pidana perpajakan,” ujarnya.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Ali Fikri mengatakan, sejauh ini KPK masih fokus pembuktian di persidangan perkara terdakwa kasus suap pegawai pajak oleh pengurus korporasi namun belum masuk penyidikan pidana perpajakan korporasi.

Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai, SEMA 4/2021 ini relevan dengan kondisi saat ini, karena sejauh ini yang diuntungkan dari tindak pidana pajak adalah korporasi.

Dari pengalamannya, tidak ada oknum individu, misal direksi yang melakukan tidak pidana pajak dan menikmati hasilnya untuk pribadi. “Kalaupun ada, barangkali, kami belum menemukan kasusnya,” katanya.

Wakil Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Anggawira menilai, pidana korporasi perpajakan bisa jadi kekhawatiran baru bagi pengusaha. Ia berharap penetapan kasus sebagai pidana korporasi perlu diperdalam lagi yurisprudensi dari aturan ini.

Sumber : Harian Kontan Kamis 09 Desember 2021 hal 1

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only