Penyelamat industri otomotif itu bernama relaksasi PPnBM DTP

“Industri otomotif sudah bangkit kembali,” kata Presiden Joko Widodo dengan wajah semringah saat menyampaikan sebuah kabar baik pada pertengahan April lalu, tepatnya ketika membuka perhelatan pameran otomotif Indonesia International Motor Show (IIMS) Hybrid 2021.

Optimisme tersebut disampaikan Presiden usai mendapat laporan dari Menteri Perindustrian Agus Gumiwang bahwa terdapat kenaikan surat pemesanan (purchase order) produk kendaraan bermotor yang mencapai 190 persen.

Peningkatan pemesanan kendaraan bermotor pada pertengahan tahun ini tentu memberikan angin segar, setelah pada tahun lalu, industri otomotif “porak poranda” akibat hantaman pandemi COVID-19.

Pada 2020, penjualan mobil baru secara wholesales (penjualan pabrik ke dealer) mengalami penurunan hingga 48,3 persen, dari 1.030.126 unit pada 2019 menjadi 532.027 unit.

Tak hanya industri roda empat, seluruh gerbong ekosistem yang terikat di dalamnya seperti bahan baku, suku cadang, industri kecil menengah (IKM) sektor komponen, aksesoris, hingga lembaga pembiayaan (leasing) turut terkena imbas pandemi COVID-19.

Kini industri otomotif Tanah Air mulai kembali bangkit, ditandai dengan naiknya angka penjualan kendaraan. Tren positif tersebut tidak bisa dilepaskan dari peran pemerintah yang terus berupaya keras memulihkan industri yang menjadi tulang punggung perekonomian nasional itu melalui berbagai kebijakan.

Utamanya kebijakan pemberian insentif fiskal berupa penurunan tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) untuk kendaraan bermotor, yang pada perjalanannya berhasil menyelamatkan industri otomotif dari jurang keterpurukan lebih dalam.

Relaksasi PPnBM DTP diberikan Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20/PMK.010/2021 yang mengatur pemberian insentif untuk segmen kendaraan kurang dari 1.500 cc kategori sedan dan 4×2 dengan komponen pembelian dalam negeri (local purchase) paling sedikit 70 persen.

Setelah itu, Pemerintah mengeluarkan PMK Nomor 31/PMK.010/2021 dan memperluas insentif PPnBM dengan menambah cakupan kendaraan bermotor, yaitu segmen 4×2 dan 4×4 untuk segmen 1.500 cc s.d. 2.500 cc dan local purchase paling sedikit 60 persen.

Melalui stimulus tersebut, harga kendaraan bermotor produksi dalam negeri akan menurun sehingga lebih terjangkau di masyarakat. Dengan demikian, diharapkan roda perekonomian industri otomotif akan kembali berputar laju.

Berdampak cepat dan signifikan

Data yang dikeluarkan Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menunjukkan adanya peningkatan penjualan kendaraan roda empat setelah kebijakan tersebut berlaku.

Sejak kebijakan relaksasi PPnBM DTP 100 persen diberlakukan pada awal Maret, terjadi lonjakan penjualan kendaraan bermotor yang signifikan. Penjualan mobil baru pada Maret 2021 berjumlah 84.910 unit, naik 72,6 persen dibanding dengan Februari yang berjumlah 49.202 unit.

Sementara pada Mei, jumlah penjualan mobil baru sebesar 54.815 unit. Meski mengalami penurunan dibanding Maret, tetapi angka tersebut tetap jauh lebih tinggi dibanding penjualan mobil di bulan Mei tahun sebelumnya yang hanya sebesar 3.551 unit.

Secara keseluruhan, penjualan kendaraan secara wholesales pada semester I 2021 mencapai 320.749 unit. Realisasi tersebut meningkat 29,17 persen (yoy) dibandingkan tahun lalu, di mana penjualan wholesales mobil di periode yang sama tahun 2020 sebanyak 248.309 unit.

“Semester I agak tertolong dengan adanya stimulus pembebasan PPnBM. Stimulus pembebasan PpnBM sangat membantu menaikkan angka penjualan dan produksi,” ujar Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Jongkie Sugiarto kepada ANTARA beberapa waktu lalu.

Rapor hijau pada paruh pertama 2021 itu membangkitkan optimisme, baik bagi pelaku industri maupun pemerintah terhadap masa depan kegiatan perekonomian sektor otomotif dalam negeri.

Penyelamat di tengah pandemi

Pemerintah awalnya menerapkan relaksasi PPnBM dalam tiga tahap. Tahap pertama yaitu pada periode Maret-Mei dengan besaran diskon pajak 100 persen.

Kemudian pada periode Juni-Agustus, diskon yang diberikan diturunkan menjadi 50 persen, lalu pada periode Oktober-Desember menjadi 25 persen.

Namun, setelah melihat adanya dampak positif kebijakan tersebut, pemerintah mengubah skema pemberian relaksasi PPnBM.

Melalui PMK Nomor 77/PMK.010/2021, Pemerintah memperpanjang masa insentif PPnBM sebesar 100 persen untuk kendaraan kurang dari 1.500 CC sampai Agustus 2021.

Kemudian dengan PMK 120/PMK.010/202, masa insentif PPnBM itu diperpanjang kembali sampai Desember 2021. Artinya, sepanjang sembilan bulan, Pemerintah menerapkan kebijakan relaksasi PPnBM sebesar 100 persen tanpa mengurangi besaran diskonnya seperti rencana awal.

Kebijakan pemerintah ini dianggap sebagai langkah luar biasa untuk menggerakkan roda ekonomi di dunia otomotif di tengah pandemi COVID-19 yang masih melanda di Indonesia.

Pengamat otomotif dari Institut Teknologi Bandung (ITB) Yannes Martinus Pasaribu optimistis kebijakan ini akan semakin mendongkrak penjualan kendaraan.

Apalagi pada akhir semester II 2021 ini, pandemi COVID-19 di Indonesia sudah semakin terkendali, ditandai turunnya kasus COVID-19 serta tingkat vaksinasi yang semakin besar meski kasus positif dan varian virus corona baru masih muncul.

Kebijakan pemerintah ini juga mendapat sambutan positif dari pelaku industri otomotif. Direktur Pemasaran dan Penjualan serta Inovasi Bisnis PT Honda Prospect Motor (HPM) Yusak Billy mengatakan perpanjangan insentif PPnBM sebesar 100 persen ini merupakan bentuk nyata dukungan pemerintah terhadap industri otomotif.

Menurut dia kebijakan ini memberikan pengaruh yang besar terhadap pertumbuhan pasar otomotif.

Sementara itu, Direktur Pemasaran PT Toyota Astra Motor (TAM) Anton Jimmi Suwandy menilai kebijakan ini akan memberikan efek domino yang positif untuk bidang usaha pendukung lain, seperti perusahaan finansial dan asuransi.

Optimis penuhi target

Gaikindo selaku organisasi yang menaungi perusahaan agen pemegang merek (APM) di Tanah Air telah mematok target penjualan kendaraan roda empat pada 2021 sebanyak 750.000 unit.

Meski pada awalnya target tersebut dirasa cukup sulit untuk dicapai di tengah ketidakpastian kondisi industri otomotif, tetapi pada kenyataannya torehan penjualan kendaraan roda empat pada akhir tahun telah berhasil menyentuh angka 700.000 unit.

Data Gaikindo mencatat, dari Januari hingga Oktober 2021 penjualan mobil wholesales secara nasional telah mencapai 703.089 unit, meningkat 67 persen (282.023 unit) dari penjualan pada periode yang sama tahun sebelumnya, yakni 421.066 unit.

Melihat capaian tersebut, ditambah masih ada dua bulan tersisa sebelum pergantian tahun, Gaikindo optimis target yang telah dicanangkan pada awal tahun lalu akan tercapai.

“Sampai Oktober penjualan sudah 703.089 unit, masa kita tidak optimis bahwa sampai dengan akhir Desember angka 750.000 unit akan tercapai,” ucap Jongkie.

Ketua Umum Gaikindo Yohannes Nangoi mengakui menggeliatnya kembali pasar otomotif tidak lepas dari hadirnya kebijakan relaksasi PPnBM. Kebijakan yang dikeluarkan pemerintah dinilai sukses memulihkan kondisi pasar di tengah pandemi COVID-19.

Apresiasi tinggi telah diberikan oleh berbagai pihak atas langkah jitu pemerintah yang telah menghadirkan kebijakan relaksasi PPnBM DTP sebagai penyelamat industri otomotif dalam negeri.

Kini yang menjadi pertanyaan, apakah kebijakan PPnBM DTP 100 persen akan terus berlanjut pada tahun depan? Atau pemerintah akan mulai menurunkan besaran diskon pajak seperti rencana awal? Menarik untuk ditunggu.

Sumber: otomotif.antaranews.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only