Kemenkeu Klaim RI Unggul di Pajak Karbon Dibanding Negara Berkembang

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengklaim Indonesia lebih unggul dibandingkan negara berkembang lainnya dalam bidang pajak karbon. Ini bisa terjadi karena pemerintah telah menetapkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

“Jadi pajak karbon, dilihat dari perkembangan negara berkembang Indonesia yang paling depan untuk penetapan ketentuan pajak karbon dalam undang-undang,” kata Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Internasional Wempi Saputra dalam konferensi pers G20, Jumat (10/12).

Dengan keunggulan itu, ia mengatakan Indonesia akan membagikan informasi terkait peraturan perpajakan karbon yang baru saja diundangkan pada Oktober lalu. Bahkan, ia menawarkan informasi dapat dibagikan untuk negara di luar G20.

Tidak hanya itu, isu perpajakan karbon juga akan menjadi topik dalam tema perpajakan internasional yang dibahas dalam forum G20.

“Kami usul tax and environment terhadap lingkungan ada isu carbon pricing dan carbon market. Dalam UU HPP sudah ada ketetapannya, namun bagi negara yang masih melakukan pembahasan isu ini menjadi sangat dinamis,” ujarnya.

Oleh karena itu, Indonesia akan mengajukan kesepakatan global terkait perpajakan lingkungan agar isu ini bisa dilihat dengan perspektif yang lebih proporsional.

Sebagai informasi, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan telah menetapkan UU HPP sebagai aturan resmi pada Kamis (7/10).

Tidak hanya mengatur perpajakan karbon, UU ini juga membahas program lainnya seperti pengampunan pajak.

Sumber : cnnindonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only