Sri Mulyani Pusing Kebanyakan Identitas di Balik Aturan NIK Jadi NPWP

Menteri Keuangan Sri Mulyani sempat mengeluh pusing menjadi warga negara Indonesia (WNI) karena memiliki tanda pengenal identitas terlalu banyak. Keluhan ini kemudian menjadi latar belakang kebijakan pengalihan nomor induk kependudukan (NIK) menjadi nomor pokok wajib pajak (NPWP).
Ani, sapaan akrabnya, membagi keluhannya karena kementerian/lembaga di Indonesia sering kali menerbitkan kartu identitas yang berbeda-beda. Hal ini membuat masyarakat harus mengurusnya satu per satu dan kemudian menyimpannya.

“Urus KTP, nomornya lain, paspor nomornya lain, pajak lain, cukai lain, pusing lah jadi penduduk Indonesia ini,” ucap Ani di acara Sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), Selasa (14/12).

Padahal, sambungnya, negara-negara lain tidak menerapkan kebijakan tersebut, misalnya di Amerika Serikat. Ani mengetahui hal ini karena punya pengalaman tinggal di Negeri Paman Sam untuk sekolah hingga kerja.

“Waktu saya sekolah di Amerika Serikat, saya diberikan social security number sebagai nomor mahasiswa saya. Sampai saya kerja, saya pulang lagi ke Indonesia, kemudian saya balik ke Amerika lagi, karena bekerja di sana, saya harus punya social security number, dan itu masih yang sama dengan nomor mahasiswa saya sampai saya kembali lagi,” katanya.

Untuk itu, Ani menyebut sudah saatnya Indonesia turut menerapkan kebijakan satu identitas untuk berbagai layanan, termasuk di bidang perpajakan. Makanya, pemerintah memutuskan mengalihkan NIK menjadi NPWP.

“Jadi NIK itu unik dan terus dipakai dari dia lahir sampai dia meninggal. Dan paling tidak untuk urusan perpajakan, kita menggunakan satu NIK identik NPWP,” tutur Ani.

Di sisi lain, ia menekankan penggunaan NIK sebagai NPWP bukan berarti semua WNI bakal kena pajak. Sebab, pengenaan pajak tetap bergantung pada pendapatan mereka.

“Jadi yang tidak mampu bukan berarti akan semua kena pajak, bahkan bisa mendapat bantuan pemerintah. Tapi pada saat Anda memiliki kemampuan membayar pajak, tidak perlu minta NPWP lagi,” pungkas Ani.

Sumber: cnnindonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only