UU HKPD Dongkrak Pendapatan Daerah

Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) menjadi UU, Selasa (7/12) lalu.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menilai, penetapan UU HKPD bertujuan antara lain untuk memperkuat penerimaan pajak daerah. UU HKPD bertujuan antara lain untuk memperkuat penerimaan pajak daerah. UU HKPD digadang-gadang mampu mendorong kenaikan pendapatan asli daerah (PAD) hingga 50%. Dalam UU tersebut, jenis pajak daerah akan diturunkan dari 16 jenis menjadi 14 jenis. Retribusi daerah juga diturunkan dari 32 jenis menjadi 18 jenis. Meski begitu, Sri yakin jumlah retrebusi dan pajak yang lebih sedikit tak berarti penerimaan pajak turun, justru bisa meningkatkan PAD terutama kabupaten/kota. Bila menggunakan baseline 2020, bisa naik hingga 50%.

Dalam beleid ini, pemerintah sekaligus menggabungkan perbaikan ketentuan pajak dan retribusi daerah yang diatur dalam Undang-Undang (UU) No. 28/2008 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Sumber : Harian Kontan Jumat 10 Desember 2021 hal 13

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only