Setoran Pajak Melampaui Target, Bonus Aparat Pajak Menanti

JAKARTA. Kabar baik bagi jajaran petinggi dan seluruh pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu). Tahun depan, pejabat struktural eselon I alias Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak hingga pelaksana lainnya, akan menerima tunjangan kinerja pada tahun depan. 

Gelontoran bonus ini, sebagai hadiah atas kinerja penerimaan pajak 2021. Sebab, belum tutup tahun, realisasi penerimaan pajak telah melampaui target dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, hingga 26 Desember 2021, jumlah neto penerimaan pajak sebesar Rp 1.231,87 triliun. Jumlah ini melampaui target yang telah ditetapkan dalam APBN 2021 sebesar Rp 1.229,6 triliun.

“Jumlah ini sama dengan 100,19% dari target APBN  2021 yang sebesar Rp 1,229,6 triliun,” kata Menkeu saat Rapat Pimpinan Nasional IV Ditjen Pajak, Senin (27/12). 

Tercatat, sebanyak 138 kantor pelayanan pajak (KPP) di seluruh Indonesia yang berhasil mencapai target penerimaan pajak lebih dari 100% dari target yang telah ditetapkan masing-masing KPP. 

Sedangkan dari sisi kantor wilayah (Kanwil), setidaknya sudah ada tujuh Kanwil yang berhasil melampaui target yang ditetapkan. Di antaranya, Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan I, Kanwil Ditjen Pajak Wajib Pajak Besar, Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus, juga Kanwil Ditjen Pajak Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara.

Dirjen Pajak Suryo Utomo menyatakan senang atas kinerja timnya di Ditjen Pajak dalam mencapai target penerimaan pajak setelah 12 tahun penantian. Namum ia menyatakan pencapaian kinerja ini didukung para wajib pajak yang masih tetap menjalankan kewajiban pajak meski ada di masa sulit pandemi Covid-19. 

Atas kinerja ini, bonus pun menanti. Mengacu pada lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015, besaran tunjangan kinerja alias tukin tertinggi sebesar Rp 117,38 juta untuk pejabat eselon I dengan peringkat jabatan 27. Sementara tukin terendah sebesar Rp 5,36 juta untuk jabatan pelaksana  peringkat jabatan 4.

Namun, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 211 Tahun 2017, diatur bahwa besaran bonus yang diberikan paling banyak 10% lebih rendah sampai dengan paling banyak 30% lebih tinggi dari besaran tukin dalam lampiran Perpres.

Besaran tukin, mempertimbangkan kriteria capaian kinerja organisasi yang di dalamnya terdapat poin capaian penerimaan pajak; capaian kinerja pegawai; atau karakteristik organisasi.  Masing-masing poin pertimbangan juga memiliki bobot tertentu.

Namun, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor mengaku belum ada kabar terkait tukin tersebut. “Belum ada arahan terkait tukin,” kilah Neilmaldrin saat dihubungi KONTAN.

Sumber : Harian Kontan Selasa 28 Desember 2021 hal 2

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only