Wajib Pajak Tajir Belum Ikut Program Tax Amnesty II

 JAKARTA. Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau biasa disebut tax amnesty jilid II telah bergulir. Program pengungkapan harta benda wajib pajak (WP) ini mulai berlangsung sejak 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022.

Perkembangan terakhir, dalam empat hari sejak dibuka, Selasa (4/1), pukul 18.30 ada 752 wajib pajak (WP) yang mengikuti tax amnesty dengan hasil penerimaan negara Rp 46,11 miliar.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemkeu Neilmaldrin Noor merinci dari total penerimaan tax amnesty sebesar Rp 7,81 miliar, sebanyak  89 WP adalah wajib pajak yang ikut tax amnesty pertama.

Sementara 663 WP mengikuti  kebijakan tax amnesty II adalah mereka yang belum melaporkan harta perolehan 2016-2020 dengan total uang tebusan Rp 38,3 miliar. Dengan begitu, rata-rata, masing-masing wajib pajak menyetor PPh final ke negara  Rp 61,31 juta. Lantas seberapa besar aset yang dilaporkan?

Dengan asumsi rata-rata wajib pajak membayar tarif pajak tax amnesty paling mini yakni 6%, nilai aset yang dilaporkan baru sekitar Rp 768,5 miliar. Masih kecil,  meski masih ada waktu enam bulan.

Sebagai pembanding pada program tax amnesty pertama, menghasilkan deklarasi harta Rp  4.884,26 triliun dari 973.426 peserta. Jika dirata-ratakan, setiap peserta tax amnesty perdana menginformasikan hartanya sebesar Rp 5 miliar lebih.

Ditjen Pajak tidak patah arang. Neilmadrin mengajak seluruh lapisan masyarakat mengikuti tax amnesty jilid II. Tak memasang target, tax amnesty ini jadi kesempatan kedua bagi pengusaha untuk mengungkapkan harta yang dimiliki.

Meski tak semini tarif tax amnesty II, tarif pajak penghasilan (PPh) final yang ditawarkan  lebih rendah dari tarif PPh yang berlaku saat ini, yakni orang pribadi tertinggi yang berlaku saat ini 35%. Jadi “Kami terus aktif melakukan sosialisasi ke masyarakat,” katanya.

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Shinta Widjaja Kamdani  menyebut,  para pengusaha akan ikut program tax amnesty. Terutama pengusaha yang belum sepenuhnya melaporkan harta kekayaannya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

“Supaya bisa tenang,” kata Shinta yang  ikut program pengampunan pajak kedua kali ini.      

Sumber : Harian Kontan Rabu 05 Januari 2021 hal 1

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only