Sri Mulyani: Sudah Ada 195 Orang Ikut Tax Amnesty, Harta yang Diungkap Rp 169,9 Miliar

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, sudah ada sekitar 195 wajib pajak (WP) yang melaporkan hartanya dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau tax amnesty jilid II.

Adapun pajak penghasilan yang dilaporkan mencapai Rp 21,99 miliar dari harta Rp 169,9 miliar. Hingga Senin (3/1/2022) pukul 15.00 WIB, ada tambahan baru wajib pajak yang melaporkan hartanya, yakni mencapai 326 wajib pajak.

“Sistem kita sudah mulai bekerja dalam waktu 1-2 Januari sudah 195 wajib pajak ikut, mereka menyetorkan PPh Rp 21,99 miliar dari harta yang diungkapkan sebesar Rp 169,6 miliar,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (3/1/2022).

Wanita yang akrab disapa Ani ini meminta seluruh wajib pajak yang belum melaporkan harta segera memanfaatkan program tax amnesty jilid II. Sebab, tarif PPh final yang dibayar akan lebih rendah dibanding denda sebesar 200 persen.

Adapun program ini bakal berlangsung selama 6 bulan, yakni dari 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022. Dia pun mengaku akan melakukan berbagai tindakan bagi para wajib pajak yang belum melaporkan harta setelah 30 Juni.

“Kami mulai enforcement tahun ini. Jadi begitu selesai Juni, kami enforcement. Kalau Anda tidak ikut, maka tarifnya 200 persen sesuai undang-undang,” tutur dia.

Sementara itu Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Suryo Utomo menambahkan, pemerintah sudah memberikan kemudahan bagi wajib pajak untuk melaporkan hartanya dengan mengakses aplikasi PPS.

Lebih lanjut dia berharap banyak nilai pajak penghasilan yang terkumpul dari program ini.

“Jika ditanya targetnya berapa? Sebanyak-banyaknya. Makanya kita mencoba memberikan kemudahan dengan saluran penyampaiannya dibuat online,” pungkasnya.

Berikut ini kebijakan-kebijakan dalam PPS tahun 2022:

Kebijakan I

Peserta program pengampunan pajak tahun 2016 untuk orang pribadi dan badan dapat mengungkapkan harta bersih yang belum dilaporkan pada saat program pengampunan pajak, dengan membayar PPh Final sebesar:

  • 11 persen untuk harta di luar negeri yang tidak direpatriasi ke dalam negeri.
  • 8 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri.
  • 6 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri, yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) dan hilirisasi SDA dan energi terbarukan.

Kebijakan II

Wajib pajak orang pribadi peserta program pengampunan pajak maupun non peserta dapat mengungkapkan harta bersih yang berasal dari penghasilan tahun 2016 sampai tahun 2020, namun belum dilaporkan pada SPT tahun 2020, membayar PPh final sebagai berikut.

  • 18 persen untuk harta di luar negeri yang tidak direpatriasi ke dalam negeri.
  • 14 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri.
  • 12 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri, yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) dan hilirisasi SDA dan energi terbarukan.

Sumber: money.kompas.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only