Dorong Investasi, Pemda Bisa Beri Insentif Fiskal ke Pengusaha

Pemerintah pusat memberikan keleluasaan bagi pemerintah daerah (pemda) untuk memberikan sejumlah insentif fiskal kepada pelaku usaha di daerahnya. Hal ini dilakukan untuk mendorong kemudahan investasi di wilayahnya.
“Dalam mendukung kebijakan kemudahan berinvestasi, gubernur/bupati/wali kota dapat memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha di daerahnya,” tulis Pasal 101 (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Insentif fiskal yang dimaksud dapat berupa pengurangan, keringanan, pembebasan, atau penghapusan pokok pajak, pokok retribusi, dan/atau sanksinya.

Namun demikian, insentif bidang perpajakan ini dapat diberikan apabila wajib pajak dan wajib retribusi mengajukan permohonan kepada pejabat kepala daerah.

Insentif dapat diberikan apabila terkait dengan kemampuan membayar pajak atau retribusi, kondisi tertentu seperti bencana alam, mendukung usaha mikro dan ultra mikro, mendukung kebijakan program pemerintah daerah, hingga mendukung program nasional.

Nantinya, pemerintah daerah wajib melaporkan dan menjelaskan alasan pemberian insentif fiskal pelaku usaha kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Insentif dapat ditetapkan melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

Sebagai informasi, dalam aturan sebelumnya yakni UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tidak dituliskan bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan dalam memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha.

Sumber: cnnindonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only