Regulasi Insentif Pajak 0 Persen Mobil Baru Disebut Bakal Dirilis

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan regulasi insentif pajak otomotif 0 persen untuk mobil baru yang berlaku untuk 2022 saat ini sedang difinalisasi.

“Mungkin dalam waktu dekat ini akan keluar peraturannya,” kata Airlangga dalam Konferensi Pers PPKM di Jakarta, Senin.

Ia menyebutkan Presiden Joko Widodo telah mengarahkan agar berbagai kegiatan yang terkait dengan pemulihan ekonomi, baik di sektor kesehatan, perlindungan sosial, dan perekonomian bisa terus didorong untuk melakukan front loading pada triwulan I-2021.

Front loading adalah strategi penerbitan surat berharga negara (SBN) di awal tahun dengan jumlah yang cukup banyak agar di akhir tahun menjadi lebih sedikit.

“Kita juga perlu untuk meningkatkan serapan anggaran karena ini tentu akan terkait dengan akan adanya Survei Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS) di bulan Maret dan April 2022,” ungkap Airlangga.

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah menyetujui perpanjangan insentif Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM) untuk produk otomotif, sehingga mobil baru dengan harga jual di bawah Rp200 juta atau LCGC (Low Cost Green Car) dikenakan PPnBM sebesar tiga persen, dan pemerintah akan menanggung seluruh PPnBM tersebut pada triwulan I-2022.

Selanjutnya pada triwulan kedua, sebesar dua persen PPnBM ditanggung pemerintah (DTP), di triwulan ketiga sebesar satu persen DTP, sedangkan pada triwulan keempat masyarakat akan kembali membayar penuh PPNBM, yaitu sesuai tarifnya tiga persen.

Sumber : cnnindonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only