Sri Mulyani Beri Insentif Pajak Lagi, Tak Ada Potongan Pajak Karyawan

Jakarta: Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kembali memberikan insentif pajak untuk membantu wajib pajak yang terdampak pandemi covid-19. Berbeda dari tahun sebelumnya, hanya beberapa sektor saja yang mendapatkan kembali insentif pajak, namun tidak untuk insentif pajak bagi karyawan.

Ketentuan ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 3/PMK.03/2022 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Covid Virus Disease 2019. Peraturan menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu 25 Januari 2022.

“Pemberian insentif perpajakan harus diberikan secara selektif dengan prioritas kepada sektor tertentu yang membutuhkan dukungan pemulihan sehingga perlu dilakukan penyesuaian jenis dan kriteria penerima insentif,” tulis PMK tersebut, Kamis, 3 Februari 2022.

Dalam PMK ini hanya terdapat tiga insentif pajak yang diberikan, yaitu pembebasan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor, pengurangan besaran angsuran PPh Pasal 25, serta PPh Final jasa konstruksi. Sementara itu, PPh Pasal 21 untuk pajak penerimaan karyawan tidak lagi diberikan insentif tahun ini.

Pembebasan pemungutan PPh Pasal 22 Impor ini diberikan kepada 72 Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) yang berlaku sejak Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 22 Impor terbit sampai dengan 30 Juni 2022. Wajib Pajak yang telah mendapatkan pembebasan PPh Pasal 22 Impor harus menyampaikan laporan realisasinya setiap bulan.

Selanjutnya, pengurangan besaran angsuran PPh Pasal 25 diberikan kepada 156 KLU sampai dengan Masa Pajak Juni 2022. Wajib pajak yang memiliki kode klasifikasi lapangan usaha diberikan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50 persen dari angsuran yang seharusnya terutang.

Kemudian PPh Final Jasa Konstruksi Ditanggung Pemerintah (DTP) atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi yang masuk dalam Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI). PPh atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi dikenai PPh yang bersifat final sampai Juni 2022.

Sumber : medcom.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only