Insentif PPh Diperpanjang, Penerimanya Berkurang. Ini Alasannya

JAKARTA — Pemerintah memperpanjang insentif atas sejumlah ketentuan pajak penghasilan atau PPh hingga 30 Juni 2022 karena pandemi Covid-19 yang belum berakhir. Meskipun begitu, kriteria penerima insentif itu berkurang dari tahun sebelumnya.

Perpanjangan insentif tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 3/PMK.03/2022 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Covid-19. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan PMK itu pada 21 Januari 2022 dan pengundangannya berlangsung empat hari kemudian.

Aturan itu memuat tiga insentif pajak, yakni pertama insentif PPh Pasal 22 Impor berupa pembebasan pemungutan kepada wajib pajak yang memiliki kode klasifikasi lapangan usaha sesuai ketentuan sebagai penerima keringanan. Kedua adalah insentif PPh Pasal 25, yakni wajib pajak dapat memperoleh pengurangan angsuran 50 persen.

Ketiga yakni insentif PPh final jasa konstruksi, di mana penghasilan wajib pajak penerima Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) ditanggung oleh pemerintah.

PMK 3/2022 mengatur bahwa penerima insentif PPh Pasal 22 Impor adalah 72 klasifikasi lapangan usaha, berkurang dari aturan sebelumnya (PMK 149/2021) sebanyak 132 klasifikasi. Lalu, penerima insentif PPh Pasal 25 adalah 156 klasifikasi lapangan usaha, berkurang dari sebelumnya 216 klasifikasi.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor menjelaskan bahwa pemerintah memang menyesuaikan jenis dan kriterian penerima insentif pajak pada tahun ini. Hal tersebut berkaitan dengan kondisi fiskal dan perkembangan bisnis berbagai sektor.

“Dengan memperhatikan kapasitas fiskal Indonesia, pemerintah perlu melakukan penyesuaian jenis dan kriteria penerima insentif pajak secara lebih terarah, terukur, dan selektif dengan prioritas kepada sektor yang masih sangat membutuhkan dukungan pemerintah,” ujar Neilmaldrin pada Kamis (3/2/2022).

Dia menyatakan bahwa pemberian insentif perpajakan dapat mendukung pemulihan ekonomi, terutama di berbagai sektor yang belum pulih dari dampak pandemi Covid-19. Di tengah tren pemulihan ekonomi, dukungan kebijakan fiskal dapat mendukung sektor-sektor yang masih terganjal.

“Pemberian insentif pajak ini diharapkan dapat memberikan dukungan kepada sektor tertentu yang membutuhkan sehingga dapat mempercepat pemulihan ekonomi nasional,” ujarnya.

Pemerintah juga memberikan kelonggaran untuk pemberi kerja, wajib pajak, atau pemotong pajak yang belum menyampaikan, hendak menyampaikan, atau hendak membetulkan laporan realisasi masa pajak Januari 2021—Desember 2021 berdasarkan PMK 9/2021 berupa PPh Pasal 21 DTP, PPh Final UMKM DTP, atau PPh Final jasa konstruksi. Hal tersebut dapat disampaikan paling lambat 31 Maret 2022.

Pemberi kerja, wajib pajak, atau pemotong pajak yang tidak menyampaikan laporan realisasi sampai dengan batas waktu tersebut tidak dapat memanfaatkan insentif terkait. Sementara itu, yang membuat laporan realisasi tersebut meskipun tidak membuat kode billing tetap dapat memanfaatkan insentif tersebut.

Sumber : bisnis.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only