Sri Mulyani Klaim Tax Amnesty Jilid II Banyak Diminati Wajib Pajak

 Tax Amnesty jilid II atau program pengungkapan sukarela (PPS) merupakan upaya pemerintah untuk mendukung terwujudnya konsolidasi fiskal 2023. Adapun targetnya adalah defisit kembali ke level 3%.

Hal tersebut dapat terjadi karena program pengungkapan sukarela merupakan salah satu bentuk reformasi perpajakan yang dilakukan pemerintah di bawah Undang-Indang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

“Reformasi perpajakan dan undang-undang perpajakan yang baru akan mendukung konsolidasi kebijakan fiskal kita,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Rabu (9/2/2022).

Sri Mulyani menuturkan sejauh ini program pengungkapan sukarela ini sangat disambut baik oleh masyarakat yakni dilihat dari banyaknya wajib pajak yang memanfaatkan tax amnesty jilid II.

Berdasarkan laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah ada 11.479 WP yang mengikuti PPS per Rabu (9/2) pukul 08.00 WIB dengan nilai harta bersih yang diungkapkan mencapai Rp11,54 triliun.

Nilai tersebut meliputi deklarasi dalam negeri dan repatriasi sebesar Rp9,91 triliun, investasi Rp812,3 miliar dan deklarasi luar negeri sebesar Rp817,86 miliar sehingga setoran PPh yang didapat pemerintah sebesar Rp1,22 triliun.

“Saya pikir kami terus berkomunikasi dan dalam hal ini untuk banyak wajib pajak Indonesia, kami pasti juga mempertimbangkan pendapatan ini berasal dari program kepatuhan ini,” jelasnya.

Sebagai informasi, PPS adalah pemberian kesempatan kepada WP untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta.

Kriteria WP yang dapat memanfaatkan PPS selama 1 Januari 2022 sampai 30 Juni 2022 ini meliputi WP peserta Tax Amnesty dan WP Orang Pribadi.

Sumber: economy.okezone.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only