Otomotif Tak Lagi Butuh Insentif

Insentif pajak otomotif dan properti semestinya bisa dialihkan ke sektor lain pada tahun ini karena kedua sektor tersebut sudah mampu tumbuh cukup tinggi. Sektor yang kini perlu mendapat perhatian pemerintah melalui insentif pajak adalah pertanian dan farmasi.

“Ternyata, insentif dari pemerintah pada 2021 untuk kedua sektor tersebut mampu mendorong pertumbuhan perdagangan mobil, sepeda motor, dan reparasinya, serta real estat,” ujar Peneliti Institute For Development of Economics and Finance (Indef), Riza Annisa, dalam acara Tanggapan terhadap Kinerja Ekonomi 2021, di Jakarta, Selasa (8/2).

Dengan demikian, tren pertumbuhan kedua sektor tersebut sudah kian membaik pada 2022 dengan adanya dorongan insentif fiskal pada tahun lalu.

Menurut dia, insentif kedua sektor tersebut bisa dialihkan kepada sektor pertanian, terutama di subsektor pangan dan peternakan yang masih melambat pada triwulan IV-2021 sehingga perlu mendapat perhatian. “Sektor pangan dan peternakan ini yang sering terjadi inflasi sehingga perlu mendapat perhatian khusus,” ujarnya.

Riza melanjutkan, sektor lainnya yang perlu mendapatkan insentif adalah industri pengolahan, terutama subsektor kimia, farmasi, dan obat tradisional, serta subsektor industri karet, barang dari karet, dan plastik yang belakangan ini mengalami perlambatan. Industri kimia, farmasi, dan obat tradisional saat ini pun bisa dijadikan prioritas pemberian insentif karena dalam menghadapi pandemi investasi di bidang kesehatan sangat diperlukan.

Dengan pemberian insentif di sektor pertanian dan industri pengolahan diharapkan pertumbuhan ekonomi bisa terdongkrak lebih tinggi pada tahun ini, mengingat kedua sektor tersebut merupakan salah dua dari lima sektor yang memiliki bobot paling besar pembentukan produk domestik bruto (PDB).

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), industri pengolahan sumber pertumbuhan ekonomi nasional tertinggi pada triwulan IV-2021 yakni dengan porsi 1,01 persen sehingga menyebabkan perekonomian tumbuh 5,02 persen atau year-on-year (yoy).

Perpanjang Insentif

Seperti diketahui, Kementerian Keuangan melanjutkan program insentif Pajak Penjualan Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) kendaraan bermotor untuk segmen harga tertinggi 200 juta rupiah untuk kendaraan hemat energi dan harga terjangkau atau Low-Cost Green Car (LCGC).

Insentif bagi LCGC diberikan dalam bentuk potongan PPnBM sebesar 100 persen pada kuartal I, 66,66 persen kuartal II dan 33,33 persen kuartal III sehingga PPnBM yang dibayar masyarakat di masing-masing kuartal hanya 0 persen, 1 persen dan 2 persen.

Segmen kedua adalah kendaraan dengan berkapasitas mesin sampai 1.500 cc dengan harga antara 200-250 juta rupiah yang diberikan diskon PPnBM sebesar 50 persen pada kuartal I sehingga konsumen hanya membayar 7,5 persen. “Pemberian insentif untuk segmen kedua juga diberikan untuk mobil dengan pembelian lokal atau local purchase di atas 80 persen,” ungkap Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, di Jakarta, Selasa (8/2).

Selain itu, pemerintah juga melanjutkan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) DTP untuk pembelian rumah tapak dan hunian rumah susun (rusun) pada 2022 selama sembilan bulan guna mempertahankan momentum pemulihan.

Sumber : koran-jakarta.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only