Insentif PPN DTP Angkat Penjualan Hunian 20% Tahun Ini

Insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) diprediksi mengangkat nilai penjualan properti hunian sebesar 20% menjadi Rp 110 triliun pada 2022 dibandingkan setahun sebelumnya. Kontribusi rumah tapak diperkirakan menyentuh 85% dari total nilai penjualan hunian 2022.

“Nilai penjualan bisnis perumahan secara keseluruhan dapat mencapai Rp 110 triliun pada 2022. Angka ini melesat 20% lebih, bila dibandingkan dengan tahun lalu yang mencapai Rp 88 triliun,” kata pengamat bisnis properti, Panangian Simanungkalit kepada Investor Daily, baru-baru ini.

Dia menjelaskan, pasar paling dominan yang bergerak tahun ini, yakni hampir mencapai 85% dari keseluruhan bisnis properti di Indonesia, adalah sub sektor perumahan tapak.

“Dalam sub sektor ini, permintaan pasar paling dominan, hampir mencapai lebih dari 80%, berada di segmen harga rumah di bawah Rp 1 miliar,” ujar Panangian. Selebihnya, tambah dia, sebesar 20% adalah segmen harga rumah di atas Rp 1 miliar. Menurut Panangian, segmen harga rumah di bawah Rp 1 miliar didominasi hampir lebih dari 90%, oleh permintaan end user, yaitu untuk digunakan sendiri, dari kalangan milenial.

Baca juga: PPN DTP Diperpanjang, Bisnis Properti Berkonsep TOD Makin Kuat

Insentif PPN DTP pertama kali digulirkan pemerintah pada Maret 2021. Kala itu, diskon pajak yang diberikan untuk harga hunian di bawah Rp 2 miliar sebesar 100%, sedangkan yang di rentang Rp 2-5 miliar sebesar 50%.

Manajemen Perum Perumnas mengaku bahwa insentif PPN DTP ikut menggairahkan penjualan pada 2021.

“Tahun 2021, Perumnas melampaui target pendapatan Rp 701 miliar berkat adanya stimulus pemerintah berupa insentif PPN, DP nol rupiah dan program korporasi yang juga berimplikasi pada peningkatan penjualan rumah Perumnas,” jelas Direktur Utama Perum Perumnas Budi Saddewa Soediro dalam keterangan tertulisnya, belum lama ini.

Sebelumnya, pemerintah telah memperpanjang insentif PPN DTP hingga September 2022 sebesar 50% untuk harga hunian maksimal Rp 2 miliar. Kemudian, sebesar 25% untuk hunian di atas Rp 2 miliar hingga maksimal Rp 5 miliar per unit.

“Kami optimistis pasar properti residensial akan lebih baik pada 2022,” kata Syarifah Syaukat, Senior Research Advisor Knight Frank Indonesia dalam paparan virtual, pekan lalu.

Optimisme itu, tambah dia, dipicu oleh beberapa faktor. Antara lain, pelaksanaan vaksinasi Covid-19 yang berjalan massif dan terjaganya pertumbuhan ekonomi nasional. “Selain itu, untuk residensial ditopang oleh adanya perpanjangan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP),” ujarnya.

Hal itu, tambah dia, selaras dengan kajian Knight Frank Asia Pasifik. Berdasarkan kajian Knight Frank Asia Pasifik, Jakarta masuk dalam 21 kota yang akan memiliki peningkatan pertumbuhan harga pada 2022.

“Tahun 2021, menurut Knight Frank Asia Pasifik, pertumbuhan harga residensial premium sebesar 9,1% residensial,” tutur Syarifah.

Sumber : investor.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only