46 Hari Tax Amnesty Jilid II, Pemerintah Kantongi Setoran PPh Rp1,49 Triliun

Pemerintah memperoleh pajak penghasilan atau PPh senilai Rp1,49 triliun setelah 46 hari pelaksanaan program pengungkapan sukarela atau PPS yang sering disebut sebagai tax amnesty jilid II. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan mencatat bahwa hingga Selasa (15/2/2022) pukul 08.00 WIB, terdapat 13.396 wajib pajak yang mendaftar program PPS. Terdapat 14.847 surat keterangan dari seluruh peserta, sejak PPS berlaku pada 1 Januari 2022. Total nilai harta bersih para peserta sejauh ini telah mencapai Rp14,2 triliun. Jika dihitung, rata-rata harta yang dilaporkan setiap peserta itu berkisar Rp1,06 miliar, tetapi nilai harta tersebut tentu akan berbeda-beda dari setiap wajib pajak.

“Jumlah PPh [dari peserta PPS per 15 Februari 2022 pukul 08.00 WIB] Rp1,49 miliar,” dikutip Bisnis dari situs resmi Ditjen Pajak pada Selasa (15/2/2022) pagi.

Perolehan PPh itu mencapai 10,4 persen dari nilai harta seluruh peserta. Terdapat berbagai tarif PPh bagi peserta PPS—yang sering disebut ‘tax amnesty jilid II’—bergantung kepada jenis program yang diikuti. Aset para peserta PPS terdiri dari Rp12,38 triliun deklarasi dalam negeri dan repatriasi, mencakup 87,2 persen dari total harta. Lalu, terdapat Rp892,3 miliar deklarasi luar negeri atau 6,2 persen dari total aset. 

Adapun, total dana yang diinvestasikan peserta PPS tercatat adalah senilai Rp939,1 miliar. Jumlah itu mencakup sekitar 6,6 persen dari total nilai harta bersih. Peserta PPS memiliki pilihan untuk menempatkan investasinya di  surat berharga negara (SBN) atau secara langsung ke perusahaan yang bergerak di bidang hilirisasi sumber daya alam atau energi baru dan terbarukan (EBT).

Sumber: ekonomi.bisnis.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only