Penerimaan Pajak Tembus 100%, Apakah Kinerja Perpajakan Makin Baik ?

Penerimaan pajak yang menembus angka 100% menjadikan tahun 2021 menjadi tahun yang bersejarah bagi kinerja penerimaan pajak di Indonesia. Pasalnya, selama beberapa tahun terakhir, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tidak pernah berhasil mencapai angka 100% dalam hal penerimaan pajak. DJP tercatat terakhir kali berhasil mencapai angka 100% dalam penerimaan pajak pada tahun 2008, sekitar 12 tahun yang lalu di bawah kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Bertahun – tahun setelah itu, penerimaan 100% dari sektor perpajakan selalu dianggap hanya angan – angan semata.Atas kinerja penerimaan pajak yang melampaui target, DJP menuai banyak pujian dari masyarakat khususnya dari Menteri Keuangan Republik Indonesia. DJP dinilai telah memberikan kinerja yang luar biasa. Pasalnya, target penerimaan pajak berhasil dicapai meskipun dalam kondisi ekonomi yang masih dalam proses pemulihan dari dampak pandemi Covid-19. Meskipun begitu, penulis memiliki pandangan lain terhadap kinerja penerimaan pajak yang berhasil melampaui target.

Kinerja DJP dalam mengumpulkan penerimaan pajak di tahun 2021 memang patut diberi apresiasi. Bukan suatu hal yang mudah untuk mencapai target penerimaan pajak di tengah kondisi masyarakat dengan tingkat kepatuhan pajak yang masih rendah. Terlebih lagi dalam kondisi perekonomian yang belum stabil dari dampak pandemi Covid-19. Namun mengukur kinerja penerimaan pajak tidak cukup jika hanya dilihat melalui besarnya persentase penerimaan pajak yang dicapai terhadap target yang ditetapkan. Perlu juga memperhatikan bagaimana kondisi rasio pajak.Rasio pajak merupakan alat untuk mengukur kinerja penerimaan pajak suatu negara terhadap total perekonomian. Rasio pajak dapat diukur dengan membandingkan total penerimaan pajak terhadap produk domestik bruto (PDB). Makin besar tingkat rasio pajak, maka makin besar kinerja penerimaan pajak suatu negara. Artinya, negara dengan rasio pajak yang tinggi memiliki kemampuan lebih besar dalam mengumpulkan pajak, sebaliknya negara dengan rasio pajak yang rendah memiliki kemampuan yang terbatas dalam mengumpulkan pajak.

Di akhir tahun 2021, Kementerian Keuangan mencatat tingkat rasio pajak yang meningkat dari tahun sebelumnya. Meskipun begitu, tingkat rasio pajak tahun 2021 masih berada jauh di bawah tingkat rasio pajak yang ideal menurut standar internasional yaitu pada tingkat 15%. Faktor lain yang mempermudah tugas DJP dalam mencapai target penerimaan pajak tahun 2021 adalah revisi APBN terhadap target penerimaan pajak. Data pada postur APBN yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan di awal tahun 2021 menunjukkan target awal penerimaan pajak adalah Rp 1.268, 4 triliun yang kemudian direvisi menjadi Rp 1.229,6 triliun. Rp 38,8 triliun lebih kecil dari target awal penerimaan pajak dalam APBN.

Penerimaan pajak di tahun 2021 memang berhasil melampaui target. Namun dengan memperhatikan tingkat rasio pajak, dapat dilihat bahwa kemampuan Indonesia dalam mengumpulkan pajak cenderung stagnan. PDB harga yang berlaku pada tahun 2021 menunjukkan angka Rp 16.970,8 triliun sementara penerimaan pajak sebesar Rp 1.277,5 triliun masih jauh dari angka PDB. Euforia target penerimaan pajak yang menembus angka 100% tidak semata – mata memberi angin segar bahwa kinerja perpajakan makin baik. Kondisi rasio pajak yang masih sangat kecil memberi sinyal bahwa meskipun penerimaan pajak melampaui target, kemampuan Indonesia dalam mengumpulkan pajak masih sangat terbatas.

Sumber: kumparan.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only