Kemenkeu Akan Rilis 2 Surat Utang Tampung Hasil Tax Amnesty Jilid II

Pemerintah akan menerbitkan dua jenis Surat Utang Negara (SUN) untuk transaksi private placement periode Februari 2022 dalam rangka penempatan dana atas Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau yang juga dikenal sebagai Tax Amnesty Jilid II.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Neilmaldrin Noor menyebut pelaksanaan transaksi private placement untuk dana PPS tersebut akan dilakukan pada Jumat tanggal 25 Februari 2022.

“Transaksi tersebut akan dilakukan pada Jumat, 25 Februari 2022 dengan tanggal setelmen pada Jumat berikutnya, yaitu 4 Maret 2022,” kata Neil lewat rilis, Senin (21/2).

Dia merincikan kedua seri SUN yang akan ditawarkan. Pertama, FR0094 dalam bentuk rupiah dengan imbal hasil tetap (fixed) dalam rentang 5,37 persen-5,62 persen, jatuh tempo pada 15 Januari 2028 atau 6 tahun.

Kedua, seri USDFR0003 dalam bentuk dolar AS dengan imbal hasil tetap (fixed) dalam rentang 2,8 persen-3,15 persen, jatuh tempo pada 15 Januari 2032 atau 10 tahun. Kedua seri dibayar dengan kontrak semi annual.

Neil menjelaskan bahwa pelaksanaan transaksi private placement dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.08/2019 tentang Penjualan Surat Utang Negara di Pasar Perdana Domestik dengan Cara Private Placement.

Kemudian, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.02/2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak.

Sesuai PMK 196/PMK.03/2021, Wajib Pajak yang menginvestasikan harta bersih dalam SUN, berlaku ketentuan sebagai berikut:

a. Dilakukan melalui Dealer Utama dengan cara private placement di pasar perdana dengan ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan oleh Pemerintah;

b. Investasi dalam Surat Berharga Negara dalam mata uang USD hanya dapat dilakukan oleh Wajib Pajak yang mengungkapkan harta dalam valuta asing;

c. Dealer Utama wajib menyampaikan laporan penempatan investasi pada Surat Berharga Negara di pasar perdana dalam rangka PPS kepada Direktorat Jenderal Pajak;

d. Wajib Pajak yang menginvestasikan harta bersihnya dalam PPS harus menyampaikan laporan realisasi kepada Direktorat Jenderal Pajak secara elektronik melalui laman Direktorat Jenderal Pajak setiap tahun sampai dengan berakhirnya batas waktu investasi.

Sumber: cnnindonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only