Pemerintah Dapat Rp1,9 Triliun dari Setoran PPh Program Pengungkapan Sukarela

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 16.016 wajib pajak telah mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Sejak dimulai pada 1 Januari 2022, total pajak penghasilan (PPh) final yang telah disampaikan mencapai Rp1,9 triliun dari deklarasi sebesar Rp128,4 triliun.

  “PPh yang disetor adalah Rp1,9 triliun dan harta bersih yang dideklarasikan ada di angka Rp18,4 triliun,” kata Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam video conference, Rabu, 23 Februari 2022.

  Ia merinci, sebanyak 2.802 wajib pajak mengikuti PPS untuk kebijakan I, sedangkan sebanyak 15.045 wajib pajak mengikuti PPS untuk kebijakan II. Nantinya para peserta program ini diberikan kebebasan untuk menginvestasikan dana repatriasi yang telah disampaikan ke dalam instrumen yang telah disiapkan.

Menurut data DJP, nilai yang akan diinvestasikan dalam instrumen Surat Berharga Negara (SBN) sebesar Rp1,2 triliun yang berasal dari deklarasi dalam negeri sebesar Rp975 miliar sedangkan yang berasal dari luar negeri sebesar Rp138 miliar. Suryo menyebut jumlah ini masih bisa bertambah seiring berjalannya PPS.

  “Terkait dengan berapa besaran yang akan masuk di SBN, Pak Luky sudah membuka sebetulnya, mereka akan masuk ke dalam SBN. Memang masih ada kesempatan bagi wajib pajak untuk memasukkan uangnya yang sudah dideklarasikan ke format SBN yang sudah disiapkan,” ungkapnya.

  Pemerintah sebelumnya berencana melakukan transaksi private placement Surat Utang Negara (SUN) dalam rangka penempatan dana atas Program Pengungkapan Sukarela. Terdapat dua seri SUN yang akan ditawarkan dalam rangka pelaksanaan transaksi private placement untuk periode Februari 2022.

  Seri FR0094 dengan denominasi rupiah, memiliki range yield 5,37 sampai 5,62 persen dengan jenis kupon fixed rate dan pembayaran kupon semi annual selama enam tahun sampai 15 Januari 2028.

  Sedangkan seri USDFR0003 berdenominasi dolar Amerika Serikat (AS) memiliki range yield 2,80 sampai 3,15 persen dengan jenis kupon fixed rate dan pembayaran kupon semi annual selama 10 tahun sampai 15 Januari 2032.

Sumber : medcom.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only