Staf Menkeu Bahas Pajak dan Pamer Kekayaan Crazy Rich

Staf Khusus Menteri Keuangan (Menkeu) Bidang Komunikasi dan Strategis Yustinus Prastowo menyoroti masalah crazy rich, khususnya pada aspek pajak. Menurutnya, menjadi kaya adalah hak semua orang.

“Saya sedikit bahas mengenai aspek pajaknya. Namun jangan lupa, di dalamnya ada hak orang lain melalui pajak,” katanya dalam unggahan Twitter @pratow pada Ahad, 13 Maret 2022.

Dia mengatakan memenuhi kewajiban pajak merupakan kewajiban di negara demokratis agar hidup adil, setara, dan sejahtera. Yustinus menuturkan menjadi kaya adalah hak setiap warga negara.

“Negara tak boleh mengurusi,” kata dia. Kewenangan dan tanggung jawab negara adalah mengatur agar orang mendapatkan kekayaan dengan cara yang legal dan keadilan terjaga. “Maka ada pengaturan tentang antikorupsi, money laundering, dan pajak. Ini tiga sendi penting.”

Pajak, kata dia, adalah alat negara untuk memastikan ada redistribusi belanja APBN yang adil bagi semua warga negara, terutama yang tidak mampu. “Cara negara hadir dan ikut campur adalah memastikan tidak ada tindak pidana korupsi dan pencucian uang” tutur dia. 

Untuk itu dalam aturan Pajak diatur beberapa hal. Seperti tarif progresif, yakni semakin mampu membayar pajak semakin besar. Bagi yang kurang mampu, maka dilindungi dengan fasilitas, subsidi, dan BLT (bantuan langsung tunai).

Jika penghasilan setahun sudah melebihi PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak (yakni Rp 54 juta setahun), maka wajib mendaftarkan diri untuk menjadi wajib pajak (WP). Menjadi WP artinya punya kewajiban menghitung, membayar, dan melaporkan kewajiban pajak dg baik dan benar sesuai UU.

Dia mengatakan seringkali masyarakat tidak punya catatan kekayaan, seperti tidak adanya bukti kepemilikan. Namun seseorang menampilkan aset yang dapat dilihat, seperti mobil mewah, jam tangan mewah, rumah mewah hingga gaya hidup mewah.

“Di sini agaknya pamer kekayaan para crazy rich jadi nyambung ya,” katanya.

Melalui UU 9/2017, Ditjen Pajak RI memiliki akses yang luas bagi untuk mendapatkan data/informasi kepentingan perpajakan. Seluruh data berasal dari dalam dan luar negeri, dikumpulkan, diklasifikasikan, dan diprofil menjadi informasi matang siap tindak lanjut.

Ditjen pajak akan melakukan penandingan (rekonsiliasi) antara SPT dan profil informasi. “Jika cocok, selesai. Jika tidak sesuai, maka dilakukan tindak lanjut seperti himbauan membetulkan SPT dengan membayar kurang bayar pajak,” kata dia. “Jika bandel? ya diperiksa. Jika masih bandel, disidik karena pidana pajak.”

 Sumber: bisnis.tempo.co

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only