Pedagang Protes! Mobil Baru Bebas PPnBM, Mobil Bekas Malah Kena PPN

Pembelian kendaraan bermotor bekas akan dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) 1,1% mulai 1 April 2022. Pedagang mobil bekas menilai aturan ini memberatkan.
Salah satu pemilik outlet kendaraan bekas PT Super Sukses Motor Fahmi Nava, mengatakan dirinya mengaku kebijakan tersebut justru tidak adil.

“Teknis aturan barunya saya belum paham banget. Mobil baru aja kan kemarin dapat keringanan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM), lah sekarang mobil bekas malah di tambah naik PPN. Itu kan nggak adil,” ujar Fahmi kepada detikcom, Rabu (6/4/2022).

Fahmi mengatakan akan tetap mengikuti peraturan yang sudah ditetapkan pemerintah. Namun, pihaknya pun berharap pemerintah bisa meringankan nilai pajak tersebut.

“Kalau saya sebagai warga negara pasti ikuti aturan pemerintah. Ya kalau bisa, nilainya agak diringanin aja pajaknya. Kan kita sudah bayar pajak juga PPh segala macem, ini ditambah naik PPN,” ungkapnya.

Ia juga menjelaskan, showroom mobil bekasnya itu sempat terdampak kala pendemi. Fahmi juga berharap, bisnis mobil bekasnya itu bisa kembali normal kembali.

“Sejak pandemi kan kita juga showroom mobil bekas kena pukul berat, ini kan baru mau normal lagi nih. Semua sektor juga kena kan? Kalau bisa sih malah kita dapat pelonggaran (pajak). Biar bisnis bisa normal dan lancar,” tutupnya.

Sebagai informasi, besaran pajak 1,1% itu berasal dari 10% dikalikan tarif PPN saat ini yang sebesar 11%. Pengusaha kena pajak, wajib menyampaikan surat pemberitahuan masa PPN yang dimulai pada April 2022.

Selanjutnya, pengusaha yang melakukan pengkreditan PPN bagi motor bekas harus menyampaikan surat atau pembetulan surat pemberitahuan masa PPN, untuk masa pajak sebelum April 2022.

Sumber: finance.detik.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only