564 Ribu Warga Bogor, Depok, dan Bekasi Telah Lapor SPT Tahunan

Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat III mencatat laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan wajib pajak di Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi dan Kabupaten Bogor mencapai angka 564.132 SPT hingga 31 Maret 2022.

“Wajib pajak yang diwajibkan untuk melaporkan SPT sejumlah 912.052, secara target kita ditargetkan 753.152 SPT sehingga secara persentase Kanwil DJP Jabar III telah mencapai 74,9 persen. angka ini masih terus naik hingga Desember,” terang Plt Kepala Kanwil DJP Jawa Barat III Muhammad Ismiransyah M. Zain dikutip, Minggu (17/4).

Dari 555.868 SPT orang pribadi, mayoritas diisi oleh SPT 1770S, karyawan dengan penghasilan di atas Rp 60 juta per tahun yang tercatat 396.811 SPT. Untuk SPT 1770SS, karyawan dengan penghasilan di bawah Rp 60 juta setahun tercatat 133.892 SPT. “Dilanjutkan dengan pekerja bebas yang mengisi SPT 1770, terhitung 25.073 SPT telah disampaikan,” tuturnya.

Sedangkan untuk SPT wajib pajak badan, tercatat 8.266 SPT 1771 telah dilaporkan. Batas waktu penyampaian untuk SPT Tahuan wajib pajak badan tahun 2021 sampai dengan 30 April 2022 atau empat bulan setelah berakhirnya tahun pajak.

Sampai dengan Triwulan I Tahun 2022, penerimaan pajak di wilayah Kanwil DJP Jawa Barat III telah tercapai Rp 5,86 triliun dari target yang telah diamanahkan Rp 22,8 triliun. Dengan kata lain telah tercapai 25,7 persen dari target.

“Terima kasih kepada seluruh wajib pajak yang telah menyampaikan SPT tepat waktu. Pelaporan SPT saat ini sangat mudah dengan eFiling, jika memerlukan bantuan pun dapat mengajukan konsultasi secara online melalui whatsapp KPP yang tersedia di pajak.go.id/unit-kerja, livechat pajak.go.id, twitter @kring_pajak dan telepon 1500200,” tambah Ismiransyah

Wajib Pajak Orang Pribadi yang belum menyampaikan SPT Tahunan tetap bisa melaporkannya. Meskipun demikian, menurut Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan, atas keterlambatan tersebut akan dikenai sanksi administrasi berupa denda seratus ribu rupiah.

Sumber: jawapos.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only