Bea Cukai Bebaskan Fasilitas Impor Penanganan Covid-19 Senilai Rp893 Miliar

Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mendukung program vaksinasi nasional untuk mencapai herd immunity di Indonesia. Dukungan tersebut diwujudkan melalui pemberian fasilitas pembebasan impor penanganan covid-19.

Adapun fasilitas pembebasan bea masuk dan/atau cukai, tidak dipungutnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), serta dibebaskan dari pajak Penghasilan (PPh) 22 atas impor vaksin ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 188/PMK.04/2020.

Tahun ini, pemanfaatan fasilitas impor penanganan covid-19 adalah sebesar Rp893 miliar, yang terdiri dari fasilitas impor vaksin sebesar Rp719 miliar dan fasilitas impor alat kesehatan (alkes) sebesar Rp174 miliar.

“Dari total nilai realisasi, impor vaksin masih mendominasi sebesar 81 persen, diikuti alkes 19 persen, seperti obat-obatan, PCR test kit, tabung oksigen, dan alat terapi pernapasan,” kata Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana dilansir dari laman Kemenkeu, Selasa, 26 April 2022.

Selama November 2020 hingga Maret 2022, Bea Cukai memfasilitasi impor vaksin sebanyak 506,60 juta dosis, terdiri dari 153,90 juta dosis bulk dan 349,59 juta dosis jadi. Nilai impornya mencapai Rp47,40 triliun, dan nilai pembebasan bea masuk dan PDRI sebesar Rp8,94 triliun.

Selain fasilitas fiskal, Bea Cukai juga memberikan percepatan pelayanan impor barang penanganan covid-19 melalui pembangunan aplikasi perizinan. Aplikasi ini mampu memberikan layanan secara cepat dan telah terintegrasi dengan lembaga terkait.

“Bea Cukai bersama LNSW (Lembaga National Single Window) membangun portal Perizinan Tanggap Darurat, yaitu layanan satu pintu yang memudahkan pengguna fasilitas mengajukan permohonan pembebasan bea masuk,” ungkapnya.

Selanjutnya terdapat Dashboard BNPB, merupakan sistem yang membantu pengguna fasilitas dalam memantau perkembangan proses pengajuan Rekomendasi BNPB yang menjadi syarat pengajuan impor alkes untuk penanganan covid-19.

Ia menambahkan, Bea Cukai sendiri telah membangun Sistem Aplikasi Tanggap Covid, sebuah aplikasi berbasis web untuk pelayanan penerbitan Surat Keputusan Menteri Keuangan (SKMK) pembebasan bea masuk dan bea masuk ditanggung pemerintah (BM DTP).

“Harapannya, berbagai fasilitas tersebut dapat semakin dimanfaatkan sehingga mampu memberikan dampak positif yang lebih banyak kepada masyarakat, baik dalam penanganan kesehatan maupun kondisi pemulihan ekonomi akibat covid-19,” pungkas dia.

Sumber: medcom.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only