Permudah Wajib Pajak Bayar PBB, Pemkot Bikin Tabungan Khusus

Pemkot Yogyakarta menyiapkan tabungan khusus untuk pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) bernama Mas Joko untuk mempermudah wajib pajak menunaikan kewajiban perpajakannya.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta Wasesa mengatakan wajib pajak bisa menabung secara bertahap guna membayar PBB yang terutang setiap tahun melalui tabungan khusus tersebut.

“Terkadang ada objek pajak dengan ketetapan PBB yang cukup besar sehingga wajib pajak sulit memenuhi kewajibannya. Jika mereka menabung secara bertahap, diharapkan saat harus membayar pajak menjadi lebih ringan,” katanya, Selasa (17/5/2022).

Wasesa menjelaskan pemkot menggandeng Bank Yogya dalam penerapan tabungan pajak tersebut. Selain itu, lanjutnya, pemkot juga menyiapkan program pemutihan atas tunggakan PBB tahun-tahun pajak sebelumnya.

Seperti dilansir jogja.jpnn.com, dia berharap tunggakan pajak daerah yang mencapai Rp145 miliar dapat segera dilunasi oleh wajib pajak sehingga dapat berkontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD).

BPKAD Kota Yogyakarta sebelumnya juga telah melakukan upaya penagihan atas tunggakan pajak dengan bekerja sama dengan kejaksaan dan menetapkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Yogyakarta No. 123/2021.

Merujuk pada peraturan tersebut, pemkot memiliki kewenangan untuk melakukan penyitaan aset. Sita aset dilakukan oleh juru sita pajak daerah.

Dalam pelaksanaan penyitaan aset tersebut, wajib pajak diberi surat teguran terlebih dahulu. Apabila dalam 21 hari surat teguran tak ditanggapi oleh wajib pajak maka surat paksa akan diterbitkan kepada penunggak pajak.

Tunggakan pajak harus dilunasi dalam waktu 2×24 jam sejak surat paksa diterima. Bila tidak, pemkot akan melakukan penyitaan.

Sumber: news.ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only