Bukan Narkoba, 4 Orang Terancam Masuk Bui Gegara SPT Pajak

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan terdapat empat wajib pajak yang terjerat hukum pidana, akibat tidak melaporkan hartanya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Sanksi yang dijatuhkan kepada wajib pajak yang dengan sengaja lapor SPT atau tidak mengisi dengan benar, dijerat sanksi pidana, alias masuk bui atau penjara.

Sanksi pidana baru-baru ini diberikan kepada Wajib Pajak Kanwil Jakarta Timur. Wajib pajak tersebut diketahui mengisi SPT nya dengan tidak benar.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Neilmaldrin Noor mengatakan, kejadian ini tidak hanya terjadi kepada WP Kanwil Jaktim. Sebelumnya terjadi juga dengan WP dari kanwil Daerah Istimewa Yogyakarta.

“Bukan satu-satunya. 16 Mei di Yogya, kanwil DIY teman-teman di sana telah melakukan penyelidikan, melakukan penyitaan uang, barang mewah, wajib pajak yang telah disidik karena penyebabnya dia tidak menyampaikan SPT yang benar,” kata dia.

Menurutnya, kasus Wajib Pajak yang ditindak pidana di Kanwil DIY berjumlah hingga 4 orang. Namun untuk rincian detailnya Neilmaldrin menyebutkan masih mengumpulkan datanya.

“Totalnya ada 4 orang. Datanya nanti ya kita bagikan,” tegasnya.

Adapun sanksi masuk bui ini tertuang dalam Pasal 7 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Selain sanksi bui juga dikenakan denda sebesar Rp 100 ribu bagi WP OP (Orang Pribadi) dan Rp 1 juta bagi WP Badan.

Sumber: cnbcindonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only