Ingat! Program Pengungkapan Sukarela hanya Sampai Akhir Bulan Ini

Pemerintah menjalankan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) sebagai pengampunan pajak (amnesti pajak) jilid II. Program yang telah dijalankan sejak 1 Januari 2022 ini berlangsung singkat hanya enam bulan sampai dengan 30 Juni 2022.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan perbedaan PPS dengan amnesti pajak pada 2016 adalah tarif Pajak Penghasilan (PPh) final yang sama selama enam bulan. Sementara sebelumnya, amnesti pajak berlaku sembilan bulan dengan tarif meningkat setiap tiga bulan.

Ia mengajak para wajib pajak untuk bisa mengikuti PPS sebelum batas waktu pada akhir bulan ini. Untuk itu, ia mengimbau agar program dimanfaatkan oleh para wajib pajak untuk melaporkan harta yang belum disampaikan dengan tarif khusus.

“Mau ikut Januari, Februari, Maret, April, Mei, Juni tidak ada masalah, rate-nya masih sama. Namun kita mengimbau jangan menunggu sampai Juni nanti baru taubatnya itu Juni tanggal 30, enam jam sebelum midnight, bikin repot aku,” kata dia, Kamis, 10 Maret 2022 lalu.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan sebelumnya telah mengirimkan tambahan 18 juta surat elektronik (surel) atau email kepada wajib pajak untuk segera ikut program pengungkapan sukarela yang akan berakhir pada 30 Juni 2022.

E-mail ini sifatnya mengingatkan, jadi kalau yang sudah mengikuti atau tidak perlu mengikuti saya sudah tulis di bawah untuk diabaikan e-mail-nya,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Neilmaldrin Noor usai Tax Gathering Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan I di Jakarta, Senin, 6 Juni 2022.

Sebelum tambahan 18 juta surel tersebut, DJP mengirimkan 1,62 juta surel per 24 Maret 2022 yang berisi imbauan kepada wajib pajak untuk segera memanfaatkan PPS. Neilmaldrin berharap wajib pajak bisa memanfaatkan PPS sesegera mungkin dan tak berdekatan dengan batas waktu penyampaian lantaran program ini tak akan diperpanjang jangka waktunya.

“PPS merupakan kesempatan yang diberikan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan kewajiban yang belum dilakukan secara sukarela melalui pembayaran penghasilan berdasarkan pengungkapan harta,” pungkas dia.

Sumber: medcom.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only