Tax Amnesty Jilid II Segera Usai, DJP: Peserta Meningkat Tajam

Menjelang berakhirnya program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty Jilid II, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak melihat adanya pertumbuhan peserta dan pengungkapan harta bersih yang signifikan. 

“Rata-rata jumlah peserta di 15 hari pertama Juni 2022 naik menjadi 32 ribu wajib pajak. Signifikan bila dibandingkan dengan rata-rata di bulan Januari 2022 hingga Mei 2022 yang hanya sekitar 11 ribu wajib pajak,” tulis Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor dalam keterangannya, Kamis (16/6). 

Ia merinci, pada Januari 2022 ada 8.389 wajib pajak yang mengungkapkan hartanya. Kemudian pada Februari 2022 ada 7.881 wajib pajak, Maret 2022 naik menjadi 14.294 wajib pajak, kemudian April 2022 diikuti 9.424 wajib pajak, dan Mei tercatat 16.185 wajib pajak. 

Sedangkan dari awal Juni 2022 hingga 15 Juni 2022 pukul 16.00 WIB, total peserta wajib pajak mencapai 32.157 wajib pajak. Sehingga, total peserta PPS sampai dengan 15 Juni 2022 pukul 16.00 WIB adalah 88.330 orang. 

Tren serupa juga terjadi di total nilai harta bersih yang diungkapkan dan pajak penghasilan (PPh) yang disetorkan oleh para wajib pajak. 

Total nilai harta bersih yang diungkapkan pada 15 hari pertama bulan Juni 2022 sebesar Rp 83,6 triliun. Ini meningkat hingga 304% dari nilai rata-rata Januari 2022 hingga Mei 2022 yang sebesar Rp 20,7 triliun. 

Dengan kondisi ini, total nilai harta bersih yang diungkapkan hingga 15 Juni 2022 adalah sebesar Rp 192,6 triliun. Terdiri dari Rp 5,9 triliun pada bulan Januari 2022, Rp 9,2 triliun di bulan Februari 2022, Rp 27,6 triliun di bulan Maret 2022, Rp 23 triliun di bulan April 2022, Rp 37,6 triliun di bulan Mei 2022, dan Rp 89,3 di bulan berjalan ini. 

Sementara itu, total PPh yang telah disetorkan dari PPS sampai dengan 15 Januari 2022 pukul 16.00 WIB sebesar Rp 19,2 triliun. Ini didapat dari realisasi pada bulan Januari 2022 yang sebesar Rp 653 miliar, Rp 947 miliar di bulan Februari 2022, Rp 2,8 triliun di bulan Maret 2022, Rp 2,3 triliun di bulan April 2022, Rp 3,7 triliun di bulan Mei 2022, dan Rp 8,8 triliun di bulan berjalan ini. 

“Bila kita cermati, tren kenaikan signifikan PPS pertama terjadi di bulan Maret 2022, bertepatan setelah kami kirimkan imbauan via surat elektronik ke wajib pajak dan sosialisasi yang semakin sering,” tutur Neilmaldrin. 

Ditjen Pajak pun berharap, partisipasi dari seluruh wajib pajak di sisa waktu periode PPS ini makin bertambah. Neilmaldrin mengimbau, para wajib pajak untuk segera memanfaatkan program ini selagi ada kesempatan. Adapun, program ini berakhir pada 30 Juni 2022 pukul 00.00 WIB. 

“Kami mengharapkan partisipasi dari seluruh WP di sisa waktu periode PPS. Banyak manfaat yang akan diperoleh, di antaranya tidak diterbitkan ketetapan untuk tahun 2016 sampai 2020, terhindar dari sanksi 200% UU Pengampunan Pajak, serta data harta yang diungkap tidak dapat dijadikan dasar penyelidikan, penyidikan, dan atau penuntutan pidana,” tandas Neilmaldrin. 

Sumber: kontan.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only