Jelang Tenggat Waktu, Jumlah Wajib Pajak Ikut PPS Naik Signifikan

Jumlah peserta program pengungkapan sukarela (PPS) tercatat tumbuh pesat menjelang batas akhir penyampaian surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH). Sejalan dengan itu, nilai harta bersih yang diungkap juga ikut naik signifikan.

Pada 15 hari pertama bulan Juni 2022, tercatat sudah terdapat 32.157 peserta baru PPS. Dengan demikian, total peserta PPS per 15 Juni 2022 pukul 16.00 WIB adalah 88.330 orang.

“Jumlah peserta misalnya, dari rata-rata di bulan Januari sampai dengan Mei yang hanya sekitar 11.000 wajib pajak, di 15 hari awal bulan Juni saja sudah ada 32 ribu wajib pajak yang ikut,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor dalam keterangan resminya, Kamis (16/6/2022).

Tren serupa juga terjadi di total nilai harta bersih dan total Pajak Penghasilan (PPh) yang disetorkan.

Total nilai harta bersih pada 15 hari pertama bulan Juni bahkan tumbuh 304% dari nilai rata-rata Januari sampai dengan Mei. Nilai rata-rata dalam 5 bulan terakhir senilai Rp20,7 triliun, sedangkan nilai harta bersih pada 15 hari pertama bulan Juni senilai Rp83,6 triliun.

Untuk rincian per bulannya, yaitu Rp5,9 triliun pada bulan Januari 2022, Rp9,2 triliun pada bulan Februari, Rp27,6 triliun pada bulan Maret, Rp23 triliun pada bulan April, Rp37,6 triliun pada bulan Mei, dan Rp89,3 pada bulan berjalan ini. Sehingga total nilai harta bersih sampai dengan hari ini pukul 16.00 WIB senilai Rp192,6 triliun.

Sementara itu, realisasi per bulan dari PPh yang disetorkan, yaitu Rp653 miliar pada bulan Januari 2022, Rp947 miliar pada bulan Februari, Rp2,8 triliun di bulan Maret, Rp2,3 triliun pada bulan April, Rp3,7 triliun pada bulan Mei, dan Rp8,8 triliun pada bulan Juni ini. Sehingga total PPh yang telah disetorkan dari PPS sampai dengan 15 Juni 2022 pukul 16.00 WIB sebesar Rp19,2 triliun.

“Apabila dicermati, tren kenaikan signifikan data PPS pertama terjadi pada bulan Maret, bertepatan dengan setelah kami kirimkan imbauan via email ke wajib pajak dan sosialisasi yang semakin sering. Kemudian, tren sempat turun pada bulan April hingga sekarang naik lagi menjelang berakhirnya program ini,” ujar Neil.

Namun, ditambahkan oleh Neil bahwa evaluasi secara menyeluruh dari PPS akan dilakukan setelah periode PPS ini berakhir.

DJP mengharapkan partisipasi dari seluruh wajib pajak di sisa waktu periode PPS. Banyak manfaat yang akan diperoleh wajib pajak, di antaranya tidak diterbitkan ketetapan untuk tahun 2016 sampai 2020, terhindar dari sanksi 200% UU Pengampunan Pajak, serta data harta yang diungkap tidak dapat dijadikan dasar penyelidikan, penyidikan, dan atau penuntutan pidana.

“Kepada wajib pajak, kami imbau agar segera memanfaatkan program ini mumpung masih ada kesempatan,” pungkas Neil.

Sumber: ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only