Progres Pengembangan Sistem Inti Pajak Sudah 47 Persen, Ini Kata DJP

Dirjen Pajak Suryo Utomo menyebut progres pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (core tax administration system) telah mencapai 47% pada saat ini.

Suryo mengatakan pembaruan core tax system telah dimulai sejak 2020. Menurutnya, pembaruan itu akan mewujudkan proses bisnis inti administrasi perpajakan yang lebih efektif, efisien, akuntabel, dan terintegrasi.

“Ekspektasi kami atau target kami di bulan Oktober tahun 2023, kami akan melakukan implementasi secara nasional,” katanya dalam rapat bersama Komisi XI DPR, dikutip pada Rabu (15/6/2022).

Suryo menuturkan pembaruan diperlukan karena sistem informasi DJP belum mencakup keseluruhan administrasi pajak seperti pemeriksaan dan penyidikan, pelaporan, penagihan, dan administrasi inti perpajakan lainnya melalui sistem akuntansi yang terintegrasi.

Saat ini, lanjutnya, DJP telah melakukan sejumlah langkah untuk pembaruan core tax system. Progres core tax system telah sampai pada fase CTAS module build release 3.

Suryo menambahkan proses persiapan implementasi pembaruan sistem pajak harus dilakukan sejak jauh hari. Dia menargetkan pembaruan tersebut dapat diimplementasikan sepenuhnya kepada publik mulai 1 Januari 2024.

“Banyak yang akan kami lakukan. Tak hanya bagaimana kami membangun, tapi juga soal penyiapan dan komunikasi kepada pihak di sekeliling kami,” ujarnya.

Pembaruan core tax system telah diamanatkan dalam Perpres 40/2018. Pengembangan sistem paling sedikit meliputi core tax administration system dan/atau sistem pendukung operasional administrasi perpajakan (operational support tax administration system).

Pembaruan terbagi dalam 4 paket pekerjaan, yaitu pengadaan agen pengadaan (procurement agent), pengadaan sistem integrator inti administrasi perpajakan, pengadaan jasa konsultansi owner’s agentproject management and quality assurance, serta pengadaan jasa konsultansi owner’s agent-change management.

Sumber: ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only