Ohhh Ternyata Ini Alasan DJP Mau Pungut Bea Meterai di e-Commerce

Pemerintah berencana mengenakan bea meterai elektronik untuk dokumen syarat dan ketentuan atau terms and conditions (T&C) platform digital termasuk e-commerce.
Rencana ini akan diterapkan untuk membantu penerimaan negara. Kira-kira sistemnya sudah siap belum?

Kasubdit PPN Perdagangan, Jasa dan Pajak Tidak Langsung Lainnya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Bonarsius Sipayung mengungkapkan rencana ini masih dibahas intensif.

“Ini jadi concern kami, kami juga tidak serta merta menerapkannya. Perlu kami sampaikan dalam konteks penerapan bea meterai bukan hal yang mudah, karena harus disiapkan sistemnya,” jelas dia dalam webinar, Kamis (16/6/2022).

Dia mengungkapkan, sistem bea meterai di e-commerce sedang disiapkan sesuai dengan ketentuan peraturan pemerintah. “Untuk konteks ini kami tidak akan mungkin menerapkan ini sampai nanti sistemnya settle perbaikan sistem,” jelasnya.

Sekadar informasi, Bonarsius menjelaskan menurut KBBI T&C atau syarat dan ketentuan adalah ketentuan-ketentuan dalam suatu perjanjian berupa persyaratan, kondisi dan jaminan-jaminan tertentu yang harus dipenuhi oleh kedua belah pihak.

Menurut Asosiasi E-Commerce Indonesia (Indonesian E-Commerce Association/idEA) kebijakan syarat dan ketentuan di platform digital merupakan bentuk klausul baku yang didesain untuk melindungi hak dan kewajiban pengguna dengan efisien, mudah, dan praktis.

Alasan DJP Mau Pungut Bea Meterai di e-Commerce
Dia menyebutkan di platform digital ada kontrak baku elektronik seperti Browse wrap Agreement. Ini tidak memerlukan tindakan afirmatif jadi tidak memenuhi persyaratan kesepakatan Perjanjian sesuai KUH Perdata.

Lalu Click-wrap Agreement yaitu klik icon berisi tulisan I agree, I accept, OK, submit atau dengan mendaftar maka setuju atas T&C. Nah ini memenuhi persyaratan kesepakatan perjanjian sesuai KUH Perdata.

“T&C terutang BM apabila memenuhi persyaratan berbentuk dokumen sesuai Pasal 1 angka 2 UU BM, terdapat kesepakatan para pihak, kecakapan para pihak, terdapat hal tertentu dan suatu sebab yang halal atau tidak terlarang,” jelas dia.

Sumber: finance.detik.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only