Aturan Teknis Natura & PPN Segera Terbit, Dirjen Pajak Sampaikan Ini

Dirjen Pajak Suryo Utomo menyebut aturan pelaksana UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) akan dirilis dalam waktu dekat.

Suryo mengatakan ada 2 peraturan pemerintah (PP) yang segera dirilis. Kedua PP tersebut yakni mengenai natura dalam pajak penghasilan (PPh) dan fasilitas untuk pajak pertambahan nilai (PPN).

“Nanti akan kami berikan review yang lebih lengkap terkait kedua hal ini apabila alas regulasi yang diperlukan sudah dapat diterbitkan,” katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Kamis (23/6/2022).

Suryo mengatakan PP untuk fasilitas PPN saat ini sedang dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. Dalam harmonisasi, berbagai kementerian/lembaga juga dilibatkan seperti Kementerian ESDM, Kemenhub, Kemendikbud Ristek, Kemenkes, dan Kemensos.

Melalui UU HPP, pemerintah telah mengatur ulang pemberian pengecualian dan fasilitas PPN. Sejumlah barang dan jasa kini dikeluarkan dari pengecualian sehingga semuanya adalah barang kena pajak dan jasa kena pajak.

Meski demikian, pemerintah tetap memberikan fasilitas tidak dipungut atau dibebaskan dari PPN kepada barang dan jasa yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat. Pengecualian PPN tetap diatur dalam Pasal 4A UU HPP, sedangkan pemberian fasilitas PPN tidak dipungut atau dibebaskan diatur dalam Pasal 16B.

Kemudian, Suryo juga mengabarkan perkembangan penyusunan PP tentang pajak atas natura. Menurutnya, PP ini telah selesai diharmonisasi dan tinggal diundangkan.

“Ini yang menjadi induk PMK natura nanti yang kita terbitkan,” ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah telah merilis 15 peraturan menteri keuangan (PMK) sebagai aturan pelaksana UU HPP, yakni 1 PMK mengenai program pengungkapan sukarela (PPS) dan 14 lainnya tentang PPN.

Saat ini, ada 4 PP yang sedang dipersiapkan untuk dirilis. Keempatnya terdiri atas 1 PP mengenai pajak penghasilan (PPh) yang sudah selesai dan tinggal penetapan, 2 PP mengenai PPN yang sedang dalam proses, dan 1 PP mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP).

Sumber: ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only