Pajak Karbon Ditunda, Langkah RI Kurangi Emisi Terhambat?

Pemerintah kembali menunda penerapan pajak karbon (carbon tax) yang rencananya akan berlangsung pada 1 Juli 2022, dari yang seharusnya 1 April 2022. Pemerintah masih melihat faktor ketidakpastian global dan menunggu kesiapan pelaku industri.

Menanggapi hal ini, Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Alue Dohong memastikan upaya pemerintah mengejar target 29% pada 2030 tidak terganggu. Menurutnya penerapan pajak karbon harus menerapkan prinsip kehati-hatian dan butuh banyak persiapan.

“Persoalannya bicara perpajakan adalah shifting burden ke konsumennya, kalau diterapkan pajak karbon dan bebannya digeser ke konsumen kan harga jadi mahal, ini harus dipertimbangkan,” kata Alue dalam CNBC Indonesia Investasi Green Economic Forum, Rabu (29/6/2022).

Dia menegaskan penundaan dilakukan untuk memastikan implementasi bisa berjalan baik. Pajak karbon merupakan salah satu instrumen yang masuk dalam Perpres No 98/2021, tentang nilai ekonomi karbon. Di dalam Perpres ini ada paling tidak 3 instrumen yang dijalankan untuk mendukung upaya ini.

Ketiga instrumen ini berupa perdagangan emisi, pembayaran berbasis kinerja, dan pajak karbon. Pemerintah pun tengah menyusun instrumen yang keempat yakni kombinasi antar skema yang ada.

“Harus dipertimbangkan permintaan energi domestik, saya rasa (pajak karbon) ditunda untuk implementasi yang lebih baik,” tambahnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, alasan penundaan pajak karbon karena perekonomian di dalam negeri masih dibayangi ketidakpastian global, yang membuat harga energi masih tinggi.

Pemerintah memutuskan untuk mencari waktu yang tepat, dengan mempertimbangkan kondisi domestik dan global dalam menerapkan pajak karbon. Di saat bersamaan kata Sri Mulyani, pemerintah tetap menyusun regulasinya.

Sumber: cnbcindonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only