Tax Holiday Bisa Diperoleh Industri Manapun? Simak Syaratnya di Sini

Tax holiday adalah fasilitas pembebasan atau pengurangan tarif PPh badan bagi perusahaan yang menanamkan modal baru ke dalam negeri selama jangka waktu tertentu. Tax holiday bertujuan untuk mendorong kemudahan berusaha serta mendukung daya saing sektor industri manufaktur strategis.

Di Indonesia, pemberian insentif pajak berupa tax holiday telah berjalan selama lebih dari satu dekade. Meski demikian, data dari Kementerian Keuangan menunjukkan bahwa dari total 185 klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) 5 digit yang bisa memperoleh fasilitas tax holiday, hanya 34 KBLI 5 digit yang telah memperoleh fasilitas ini. Hal ini menunjukkan pemanfaatan fasilitas tax holiday masih belum merata antarsektor.

Selain itu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu mengatakan bahwa sejak 2018 hingga 31 Maret 2022, pemerintah baru menerbitkan 148 Surat Keputusan (SK) Fasilitas dan 19 SK Pemanfaatan fasilitas tax holiday. Khusus pada 2022, pemerintah hanya menerbitkan 17 SK fasilitas.

“Ada bagian yang harus kami perhatikan agar lebih optimal lagi,” katanya beberapa waktu lalu. Ini merupakan bukti bahwa tax holiday belum sepenuhnya dimanfaatkan oleh wajib pajak di Indonesia.

Kriteria Pemanfaatan
Saat ini, ketentuan terkait dengan tax holiday di Indonesia tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 130/PMK.010/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan (PMK 130/2020). Pasal 2 ayat (1) PMK 130/2020 mengatur mengenai pihak yang dapat memperoleh tax holiday, bunyinya:

“Wajib pajak badan yang melakukan penanaman modal baru pada industri pionir dapat memperoleh pengurangan pajak penghasilan badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari kegiatan usaha utama yang dilakukan.”

Berdasarkan ketentuan di atas, terdapat 3 unsur utama dalam menentukan subjek yang dapat memperoleh tax holiday. Ketiganya adalah terdapat penanaman modal baru, wajib pajak masuk kategori industri pionir, dan penghasilan diterima dari kegiatan usaha utama yang dilakukan.

Adapun industri pionir diartikan sebagai industri yang memiliki keterkaitan yang luas, memberi nilai tambah dan eksternalitas yang tinggi, memperkenalkan teknologi baru, serta memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional. Definisi tersebut dapat ditemukan dalam Pasal 1 angka 2 PMK 130/2020.

Apabila mengacu pada Pasal 3 ayat (2) PMK 130/2020, terdapat 18 sektor industri yang masuk dalam cakupan industri pionir. Perincian bidang usaha dan jenis produksi dari masing-masing cakupan industri pionir diatur dalam Lampiran II Peraturan BKPM 7/2020. Dalam peraturan BKPM tersebut, secara keseluruhan terdapat 185 rincian bidang usaha dan jenis produksi.

Namun yang belum banyak diketahui oleh wajib pajak adalah bahwa pemerintah telah memberikan ruang bagi wajib pajak badan yang tidak termasuk dalam daftar industri pionir untuk tetap berpeluang memperoleh insentif tax holiday sepanjang memenuhi syarat tertentu. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) yang bunyinya:

“Dalam hal Wajib Pajak melakukan penanaman modal pada bidang usaha yang tidak tercantum sebagai Industri Pionir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan Pajak Penghasilan badan.”

Permohonan pengurangan pajak penghasilan badan tersebut dapat diajukan apabila memenuhi beberapa syarat yang diatur dalam Pasal 5 ayat (2) PMK 130/2020. Salah satunya adalah memenuhi skor kriteria industri pionir mencapai paling sedikit 80. Selain itu, terdapat beberapa ketentuan lainnya yang perlu diperhatikan.

Lantas bagaimana strategi yang optimal dalam mempersiapkan pengajuan fasilitas tersebut?

Pembahasan tersebut menjadi salah satu topik yang dikupas tuntas pada Kamis, 21 Juli 2022, melalui acara Exclusive Seminar berjudul Menus, Benefits and How to Obtain Tax Facilities.

Selain itu, terdapat berbagai topik seputar insentif pajak lainnya yang dibahas, antara lain:

  • Tax Incentive Regime: Type and Benefits (Tax Holiday, Investment Allowance, Supertax Deduction, Accelerated Depreciation, Special Tax Treatment for Specific Sectors/Taxpayers)
  • Tax Facilities related to UU HPP and UU Cipta Kerja: Dividend Facility, Reduced Corporate Tax Rate, Expatriate Tax Regime, Foreign Dividend Exemption and VAT Incentives
  • Other Fiscal Incentives: Location-Based Incentives, Customs & Excise and Local Taxes
  • Eligibility to Obtain Tax Facilities
  • Administrative Aspects and Online Single Submission (OSS)
  • Audit Issues
  • Recent Developments and Future Direction

Pada seminar ini seluruh peserta akan mendapatkan bonus berupa buku Susunan dalam Satu Naskah UU Perpajakan Tahun 2022 (SDSN UU Perpajakan) secara gratis!

Ingin bonus tambahan? Dapatkan 1 buku transfer pricing terbaru DDTC berjudul Transfer Pricing: Ide, Strategi, dan Panduan Praktis dalam Perspektif Pajak Internasional Edisi Kedua Volume I dengan pembelian bundle 2 tiket seminar (berlaku kelipatan).

Seminar akan dibawakan oleh 3 pakar dan peneliti DDTC, yakni Partner of DDTC Fiscal Research & Advisory B Bawono Kristiaji, Manager of DDTC Fiscal Research & Advisory Denny Vissaro, serta Researcher of DDTC Fiscal Research & Advisory Lenida Ayumi.

B. Bawono Kristiaji adalah praktisi berpengalaman di bidang keuangan publik, kebijakan pajak, dan transfer pricing. Beliau memenangkan penghargaan dari the Confédération Fiscale Européenne (CFE), berupa CFE Award Albert J. Rädler Medal di tahun 2015 atas tesisnya yang berjudul Incentives and Disincentives of Profit Shifting in Developing Countries. Penghargaan diberikan karena tesisnya menjadi tesis perpajakan terbaik se-Eropa.

Selain itu, pembicara kedua, Denny Vissaro adalah periset berpengalaman di bidang kebijakan fiskal, pajak internasional, administrasi perpajakan, keuangan publik, dan desentralisasi fiskal. Denny memperoleh double master degree di jurusan ekonomi dari Universitas Indonesia dan jurusan ekonomi pembangunan dari Erasmus Universiteit Rotterdam.

Pembicara ketiga, Lenida Ayumi, adalah periset berpengalaman di bidang kebijakan fiskal, administrasi pajak, keuangan publik, dan desentralisasi fiskal. Ayumi juga merupakan koordinator dari artikel-artikel perpajakan untuk DDTCNews dan salah satu anggota tim editorial dari Indonesia Taxation Quarterly Report (ITQR).

Berbeda dengan acara sebelumnya, seminar kali ini diadakan secara eksklusif dengan jumlah peserta terbatas di Menara DDTC. Acara ini tetap memperhatikan dan menerapkan protokol pencegahan Covid-19. Oleh karena itu, jumlah peserta dibatasi hanya sepertiga dari kapasitas ruangan, yakni hanya 25 peserta saja.

Seminar akan berlangsung mulai dari pukul 09.30 hingga 15.30 WIB. Sebelum acara dimulai, peserta dapat menikmati morning coffee & snack serta registrasi ulang yang dimulai dari pukul 08.30 WIB.

Selain itu, setiap peserta seminar akan memperoleh handbook materi, sertifikat hardcopy, makan siang, morning coffee & snack, goodie bag and training kit, sesi tanya jawab, serta diskusi interaktif bersama pembicara. Setiap peserta seminar juga diberi akses untuk menikmati ribuan koleksi buku perpajakan DDTC Library.

Sumber: ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only