Kejar 63.000 Kendaraan Penunggak Pajak, Razia akan Rutin Digelar

Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Bali kembali menggelar razia kendaraan di Kabupaten Tabanan. Razia dilakukan sebagai upaya mengejar 63.000 unit kendaraan di kabupaten tersebut yang menunggak pajak kendaraan bermotor (PKB).

Kepala UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Bali Ketut Sadar menyebut razia dilakukan untuk mengakselerasi pungutan PKB atas kendaraan yang menunggak. Sebab, sambung Sadar, sebesar 50% dari tunggakan pajak tersebut ditargetkan bisa dilunasi pada akhir 2022.

“Ini semacam langkah cepat untuk bisa menuntaskan 50% tunggakan di tahun ini. Kami ditarget 50 persennya,” jelas Sadar, dikutip pada Senin (11/7/2022).

Sadar memperkirakan, apabila 50% dari tunggakan PKB berhasil ditagih maka pendapatan asli daerah (PAD) Bali bisa terdongkrak hingga Rp23 miliar. Untuk itu, razia ini akan terus dilakukan rutin setiap pekan dengan menyasar sejumlah titik di Kabupaten Tabanan.

Terbaru, razia dilaksanakan di depan Kantor Camat Marga pada Jumat (8/7/2022). Melalui razia ini terdapat 35 unit kendaraan bermotor yang terjaring razia. Atas kendaraan yang terjaring razia dan didapati tidak memenuhi ketentuan atau menunggak PKB dilakukan tilang di tempat.

“Pada intinya ini adalah terobosan kami secara cepat untuk mengurangi tunggakan pajak,” ujar Sadar.

Sadar menjelaskan mayoritas kendaraan menunggak selama 1 sampai dengan 2 tahun. Ada pula kendaraan yang sudah menunggak PKB selama 5 tahun. Menurutnya, razia kendaraan juga dimaksudkan untuk meningkatkan kesadaran pajak bagi pemilik kendaraan bermotor.

“Maka dari itu lewat razia ini kita ingin penunggak pajak secara sadar. Selain razia, terobosan baru lainnya sudah kami buat yakni bekerjasama dengan samsat door to door, hingga kerja sama dengan LPD [lembaga pengkreditan desa],” tandas Sadar, seperti dilansir nusabali.com.

Sumber: news.ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only