Wajib Pajak Perlu Tahu Ini Agar Fasilitas Tax Allowance Tidak Dicabut

Agar pemberian fasilitas tax allowance kepada wajib pajak tidak dicabut oleh Ditjen Pajak (DJP), wajib pajak perlu menghindari penggunaan aktiva tetap berwujud maupun tak berwujud yang mendapatkan fasilitas tax allowance selain untuk tujuan pemberian fasilitas tax allowance. Termasuk, wajib pajak dilarang untuk mengalihkan aktiva tersebut.

Ketentuan itu diatur dalam Pasal 16 PMK 11/2020 jo. PMK 96/2020. Meskipun demikian, penggunaan untuk tujuan lain dan pengalihan aktiva masih diperkenankan apabila aktiva tersebut diganti dengan yang baru atau masa manfaatnya sudah berakhir sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (1) PMK 11/2020 jo. PMK 96/2020. Khusus aktiva tetap berwujud, penggunaan untuk tujuan lain dan pengalihan aktiva juga diperkenankan apabila jangka waktu sejak saat mulai berproduksi komersial telah lebih dari 6 tahun.

Perlu dicatat, keputusan pemberian tax allowance bisa dicabut oleh Direktur Jenderal Pajak bila melanggar ketentuan dari Pasal 16 tersebut, termasuk juga Pasal 2 dan Pasal 6 ayat (4) PMK 11/2020 jo. PMK 96/2020.

Selain itu, wajib pajak yang melanggar salah satu dari ketiga pasal tersebut juga bakal dikenai pajak dan sanksi sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Bahkan, wajib pajak tersebut juga tidak dapat lagi diberikan fasilitas tax allowance lagi.

Sebagai informasi, salah satu fasilitas pajak yang diberikan melalui tax allowance adalah fasilitas penyusutan atau amortisasi dipercepat.

Selain itu, ada pula pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari jumlah penanaman modal berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah selama 6 tahun, tarif PPh sebesar 10% atau lebih rendah atau lebih rendah dari P3B atas dividen yang dibayarkan kepada wajib pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap (BUT), dan kompensasi kerugian antara lebih dari 5 tahun hingga kurang dari 10 tahun.

Sesuai dengan Pasal 6 ayat (4), pengajuan permohonan fasilitas tax allowance dari wajib pajak dilakukan melalui online single submission (OSS). Pengajuan harus dilakukan sebelum kegiatan usaha yang mendapatkan fasilitas tax allowance mulai berproduksi secara komersial.

Untuk menghindari pencabutan keputusan pemberian fasilitas tax allowance, wajib pajak perlu memperhatikan dan memahami betul ketentuan substansi dan administratif yang diatur dalam PMK 11/2020 jo. PMK 96/2020. Hal tersebut juga penting untuk diketahui bagi wajib pajak yang ingin mengajukan permohonan fasilitas tax allowance, terutama terkait dengan syarat dan tata cara pengajuan melalui online single submission (OSS).

Pembahasan selengkapnya akan menjadi salah satu dari berbagai topik mengenai fasilitas perpajakan dalam cara Exclusive Seminar berjudul Menus, Benefits and How to Obtain Tax Facilities pada Kamis, 21 Juli 2022 mendatang.

Terdapat berbagai topik seputar insentif pajak lainnya yang dibahas, antara lain:

  • Tax Incentive Regime: Type and Benefits (Tax Holiday, Investment Allowance, Supertax Deduction, Accelerated Depreciation, Special Tax Treatment for Specific Sectors/Taxpayers)
  • Tax Facilities related to UU HPP and UU Cipta Kerja: Dividend Facility, Reduced Corporate Tax Rate, Expatriate Tax Regime, Foreign Dividend Exemption and VAT Incentives
  • Other Fiscal Incentives: Location-Based Incentives, Customs & Excise and Local Taxes
  • Eligibility to Obtain Tax Facilities
  • Administrative Aspects and Online Single Submission (OSS)
  • Audit Issues
  • Recent Developments and Future Direction

Seminar akan dibawakan oleh 3 pakar dan peneliti DDTC, yakni Partner of DDTC Fiscal Research & Advisory B Bawono Kristiaji, Manager of DDTC Fiscal Research & Advisory Denny Vissaro, serta Researcher of DDTC Fiscal Research & Advisory Lenida Ayumi.

B. Bawono Kristiaji adalah praktisi berpengalaman di bidang keuangan publik, kebijakan pajak, dan transfer pricing. Beliau memenangkan penghargaan dari the Confédération Fiscale Européenne (CFE), berupa CFE Award Albert J. Rädler Medal di tahun 2015 atas tesisnya yang berjudul Incentives and Disincentives of Profit Shifting in Developing Countries. Penghargaan diberikan karena tesisnya menjadi tesis perpajakan terbaik se-Eropa.

Selain itu, pembicara kedua, Denny Vissaro adalah periset berpengalaman di bidang kebijakan fiskal, pajak internasional, administrasi perpajakan, keuangan publik, dan desentralisasi fiskal. Denny memperoleh double master degree di jurusan ekonomi dari Universitas Indonesia dan jurusan ekonomi pembangunan dari Erasmus Universiteit Rotterdam.

Pada seminar ini seluruh peserta akan mendapatkan bonus berupa buku Susunan dalam Satu Naskah UU Perpajakan Tahun 2022 (SDSN UU Perpajakan) secara gratis!

Ingin bonus tambahan? Dapatkan 1 buku transfer pricing terbaru DDTC berjudul Transfer Pricing: Ide, Strategi, dan Panduan Praktis dalam Perspektif Pajak Internasional Edisi Kedua Volume I dengan pembelian bundle 2 tiket seminar (berlaku kelipatan).

Berbeda dengan acara sebelumnya, seminar kali ini diadakan secara eksklusif dengan jumlah peserta terbatas di Menara DDTC. Acara ini tetap memperhatikan dan menerapkan protokol pencegahan Covid-19. Oleh karena itu, jumlah peserta dibatasi hanya sepertiga dari kapasitas ruangan, yakni hanya 25 peserta saja.

Seminar akan berlangsung mulai dari pukul 09.30 hingga 15.30 WIB. Sebelum acara dimulai, peserta dapat menikmati morning coffee & snack serta registrasi ulang yang dimulai dari pukul 08.30 WIB.

Sumber: ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only