PPN KMS Orang Belum Ber-NPWP, Begini Pengisian Surat Setoran Pajaknya

Kepala KPP pratama dapat menerbitkan NPWP secara jabatan untuk orang pribadi yang melakukan kegiatan membangun sendiri (KMS).

Sesuai dengan ketentuan dalam PMK 61/2022, penerbitan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara jabatan dilakukan oleh kepala kantor pelayanan pajak (KPP) pratama jika orang pribadi yang melakukan KMS belum memiliki NPWP.

“Kepala kantor pelayanan pajak pratama dapat menerbitkan NPWP secara jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan,” bunyi penggalan Pasal 9 PMK 61/2022, dikutip pada Senin (11/7/2022).

Seperti diketahui, dasar hukum penerbitan NPWP secara jabatan ini tertuang dalam Pasal 2 ayat (4) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang menyatakan dirjen pajak dapat menerbitkan NPWP secara jabatan apabila wajib pajak tidak melaksanakan kewajibannya.

Kewajiban yang dimaksud merujuk pada ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU KUP. Ketentuan dalam pasal itu mengharuskan setiap wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan untuk mendaftarkan diri.

Selain penerbitan NPWP secara jabatan, PMK 61/2022 juga mengatur tentang surat setoran pajak (SSP) PPN KMS bagi wajib pajak yang belum ber-NPWP. Seperti diketahui, PPN wajib disetor ke kas negara dengan SSP paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

Jika orang pribadi yang melakukan KMS belum memiliki NPWP, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 5 ayat (5) PMK 61/2022, SSP diisi dengan ketentuan sebagai berikut. Pertama, kolom Nomor Pokok Wajib Pajak diisi dengan:

  • angka 0 pada 9 digit pertama;
  • angka kode KPP pratama yang wilayah kerjanya meliputi tempat bangunan tersebut didirikan pada 3 digit berikutnya; dan
  • angka 0 pada 3 digit terakhir.

Kedua, kolom nama wajib pajak diisi nama orang pribadi yang melakukan KMS. Ketiga, kolom alamat wajib pajak diisi alamat tempat bangunan didirikan.

Adapun sesuai dengan Pasal 2 ayat (3) PMK 61/2022, KMS merupakan kegiatan membangun bangunan, baik bangunan baru maupun perluasan bangunan lama, yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan. Hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain.

Bangunan berupa 1 atau lebih konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada satu kesatuan tanah dan/atau perairan dengan beberapa kriteria. Pertama, konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja.

Kedua, diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha. Ketiga, luas bangunan yang dibangun paling sedikit 200 m2. Adapun KMS dapat dilakukan secara sekaligus dalam suatu jangka waktu tertentu atau bertahap sepanjang tenggang waktu antara tahapan tidak lebih dari 2 tahun.

Sumber: ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only