Insentif Investment Allowance Kurang Peminat, Kemenko Perekonomian: Kami Evaluasi

Pemerintah menyatakan akan mengevaluasi kebijakan investment allowance yang peminatnya masih minim. Penarikan investasi menjadi agenda penting dalam momentum pemulihan ekonomi, sehingga harus terealisasi dengan maksimal.

Deputi Bidang Koordinasi Perekonomian dan Keuangan Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian Iskandar Simorangkir menyatakan bahwa investment allowance merupakan salah satu instrumen untuk menarik investasi masuk. Sayangnya, pemanfaatannya masih minim.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mencatat bahwa pada 2020 hanya dua wajib pajak yang mengajukan fasilitas investment allowance. Tahun berikutnya, hanya tiga wajib pajak yang memanfaatkan insentif itu.

Investment allowance adalah fasilitas PPh bagi 45 sektor industri padat karya yang mempekerjakan 300 tenaga kerja dalam waktu setahun. Fasilitas yang diberikan adalah pengurangan penghasilan neto sebesar 60 persen dari penanaman modal berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah selama 6 tahun. Insentif ini berlaku selama 6 tahun terhitung sejak mulai berproduksi dengan pengurangan penghasilan neto masing-masing sebesar 10 persen per tahunnya.

Iskandar pun menyatakan akan mengevaluasi kebijakan investment allowance, terutama terkait sektor-sektor yang berhak memanfaatkannya. Saat ini, 45 industri atau bidang usaha pada daerah tertentu dengan persyaratan tertentu dapat memanfaatkan instrumen tersebut.

“Dalam rangka meningkatkan investment allowance, sekarang sedang dievaluasi sektor-sektor yang akan diberikan tax allowance,” ujar Iskandar kepada Bisnis, Selasa (12/7/2022).

Selain sektor usaha, pemerintah pun akan mengevaluasi daerah yang tercatat berhak untuk memanfaatkan insentif. Masih minimnya pengguna insentif investment allowance dapat disebabkan oleh berbagai faktor, termasuk daerah yang memenuhi ketentuan.

“Evaluasi juga termasuk untuk [penentuan] daerah-daerah tertentu,” katanya.

Investment allowance tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Penghasilan Neto atas Penanaman Modal Baru atau Perluasan Usaha pada Bidang Usaha Tertentu yang Merupakan Industri Padat Karya. Aturan itu berlaku sejak Maret 2020.

Insentif tersebut berlaku selama enam tahun sejak tahun pajak saat mulai berproduksi, dengan pengurangan penghasilan neto masing-masing 10 persen per tahun. Penanaman modal di industri padat karya bisa memperoleh insentif pengurangan penghasilan neto sebesar 60 persen dari jumlah penanaman modal berupa aktiva tetap berwujud.

Sumber: ekonomi.bisnis.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only