Masih Sepi Peminat, Pemerintah Evaluasi Wilayah Penerima Investment Allowance

Pemerintah mengkaji potensi perluasan wilayah yang berhak memperoleh investment allowance, seiring masih sedikitnya peminat insentif tersebut. Padahal, investment allowance dapat menjadi instrumen untuk menarik investasi demi pembangunan suatu wilayah.

Hal tersebut disampaikan oleh Deputi Bidang Koordinasi Perekonomian dan Keuangan Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian Iskandar Simorangkir, sebagai respons atas masih minimnya pemanfaatan investment allowance. Insentif itu sudah ada sejak 2020 tetapi peminatnya belum banyak.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mencatat bahwa pada 2020 hanya dua wajib pajak yang mengajukan fasilitas investment allowance. Tahun berikutnya, hanya tiga wajib pajak yang memanfaatkan insentif itu.

Iskandar pun menyatakan akan mengevaluasi kebijakan investment allowance, termasuk soal penentuan wilayah yang bisa memperoleh insentif itu. Dalam kajian yang sedang berlangsung, terdapat kemungkinan perluasan insentif ke provinsi-provinsi lain, atau bahkan berlaku secara nasional.

“Di peraturan yang sekarang [insentif diberikan ke] sektor tertentu hanya di provinsi tertentu. Jadi, sedang dikaji juga, dibuka untuk semua provinsi atau provinsi tertentu saja,” ujar Iskandar kepada Bisnis, Selasa (12/7/2022).

Selain itu, menurutnya, pemerintah mengkaji pemberlakuan investment allowance sebagai instrumen untuk mengembangkan perekonomian di wilayah tertentu. Pemberlakuan insentif akan menyasar daerah sesuai agenda pemerintah terkait pemerataan ekonomi.

“Misalnya untuk mempercepat pembangunan wilayah timur, maka sektor tertentu yang diberikan investment allowance hanya provinsi wilayah timur. Namun, masih dikaji,” katanya.

Pemerintah pun melakukan evaluasi atas sektor-sektor yang berhak memanfaatkan investment allowance. Saat ini, 45 industri atau bidang usaha pada daerah tertentu dengan persyaratan tertentu dapat memanfaatkan instrumen tersebut.

Investment allowance tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Penghasilan Neto atas Penanaman Modal Baru atau Perluasan Usaha pada Bidang Usaha Tertentu yang Merupakan Industri Padat Karya. Aturan itu berlaku sejak Maret 2020.

Insentif tersebut berlaku selama enam tahun sejak tahun pajak saat mulai berproduksi, dengan pengurangan penghasilan neto masing-masing 10 persen per tahun. Penanaman modal di industri padat karya bisa memperoleh insentif pengurangan penghasilan neto sebesar 60 persen dari jumlah penanaman modal berupa aktiva tetap berwujud.

Sumber: ekonomi.bisnis.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only