DJP: Pendaftaran NPWP Diarahkan Online, Kartu Fisik Dikirim ke Alamat

Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan bahwa pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi wajib pajak lebih baik dilakukan secara daring. Mekanisme pendaftaran secara online ini makin populer sejak pandemi Covid-19 melanda pada 2020 lalu. Artinya, masyarakat tidak perlu mendatangi KPP di lokasi domisili untuk mendaftarkan NPWP.

Otoritas menyebutkan pendaftaran NPWP bisa dilakukan melalui laman ereg.pajak.go.id. Pada laman pertama, wajib pajak baru bisa meng-klik ‘daftar’ untuk membuat akun yang baru.

“Kartu fisik NPWP-nya akan dikirimkan ke alamat tempat tinggal sesuai yang terdaftar pada saat pendaftaran,” cuit DJP melalui akun @kring_pajak, dikutip Kamis (14/7/2022).

Pernyataan DJP di atas menjawab pertanyaan seorang netizen terkait dengan tata cara pendaftaran NPWP bagi wajib pajak baru.

Bagi wajib pajak baru, ada beberapa hal yang perlu disiapkan di antaranya adalah alamat email pribadi yang aktif dan identitas diri seperti KTP.

Saat mendaftar melalui laman ereg.pajak.go.id, ada beberapa formulir yang perlu diisi. Pertama, form Kategori Wajib Pajak. Wajib pajak baru perlu mengisi form sesuai dengan kategori wajib pajak, apakah wajib pajak orang pribadi, wajib pajak badan selaku pusat, atau cabang.

Kedua, form Identitas Wajib Pajak. Wajib pajak perlu mengisi data pribadi sesuai dengan KTP terbaru. Jangan lupa isi dengan huruf kapital. Pastikan nomor ponsel yang dicantumkan adalah nomor aktif dan bisa dihubungi.

Ketiga, form Sumber Penghasilan Utama. Wajib pajak baru akan diberikan 3 opsi sumber penghasilan, yaitu dari pekerjaan dalam hubungan kerja, kegiatan usaha dan pekerjaan bebas.

Keempat, form Alamat Tinggal. Isilah form ini dengan data alamat tempat tinggal yang sebenarnya. Sesuaikan pengisian alamat tempat tinggal ini sesuai dengan peraturan berlaku. Cantumkan juga lorong atau gang, jika ada.

Kelima, form Alamat Domisili. Selanjutnya, wajib pajak perlu melengkapi form alamat domisili yang diisi sesuai dengan KTP. Centang kolom sama dengan tempat tinggal apabila alamat domisili sama persis dengan tempat tinggal Anda.

Keenam, form Alamat Usaha. Pada bagian ini, wajib pajak baru perlu melengkapi informasi pekerjaan utama yang dijalankan.

Sumber: ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only