Investor Asing Serbu RI Tanpa Embel-embel ‘Diskonan’

Realisasi investasi asing di Indonesia pada kuartal II-2022 terbilang menggembirakan. Saat kondisi global penuh ketidakpastian, ada Rp 302,2 triliun investasi yang tertanam di dalam negeri.

Dari total tersebut sebanyak 54% atau Rp 163,2 triliun adalah penanaman modal asing (PMA). Menariknya lagi, investasi yang masuk tidak perlu menawarkan tax holiday dan tax allowance alias diskon pajak.

“Kalau mampu merayu investor tanpa diberikan allowance dan holiday itu kan menguntungkan negara,” ujar Menteri Investasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia dalam konferensi pers, Rabu (20/7/2022)

Pemberian fasilitas pajak merupakan salah satu cara untuk menarik investor. Misalnya dengan investasi dengan nominal tertentu maka bisa mendapatkan pembebasan pajak sekian tahun. Artinya negara harus merelakan penerimaan pajak dari usaha yang dijalankan.

Timbal baliknya adalah investasi masuk. Disertai dampak tambahan lapangan pekerjaan untuk masyarakat Indonesia serta dorongan perekonomian nasional.

“Semakin banyak negara yang tak mendapatkan allowance dan holiday, negara gak dapat pendapatan apa-apa. Jangan dibuat seolah-olah ini harus. Kalau ada investor yang minta, harus kasih allowance/holiday. Baru kita beragumen IRR, dan break even pointnya kapan,” terangnya.

“Sebagai mantan pengusaha, saya ingin pengusaha dapat untung dan negara harus dapat pendapatan. semakin kecil pengusaha gak dapat insentif, semakin bagus buat negara, yang penting realisasi investasi meningkat terus,” kata Bahlil.

Sumber: cnbcindonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only