Kebijakan Pajak Pasca Pengungkapan Sukarela

Program Pengungkapan Sukarela (PPS) baru saja berakhir. Berdasarkan data Kementerian Keuangan diketahui bahwa sampai dengan batas akhir penyampaian Surat Pernyataan Harta pada 30 Juni 2022, sudah terdapat 247.918 wajib pajak yang telah mengikuti program ini dengan jumlah Deklarasi Harta Bersih sebesar Rp 594,82 triliun dan PPh Final yang disetor sebesar Rp 61,01 triliun.

Dari sisi harta yang dideklarasikan diketahui bahwa jumlah deklarasi mencapai Rp 594,82 tersebut terdiri dari deklarasi harta dalam negeri dan repatriasi sebesar Rp 512.7 triliun, deklarasi harta luar negeri sebesar Rp 59,91 triliun, dan harta yang diinvestasikan dalam SBN sebesar Rp 22,34 triliun.

Di sisi lain, dilihat dari lapisan harta yang dideklarasikan, diketahui bahwa 33,38% wajib pajak mendeklarasikan harta bersih dengan nilai sebesar Rp 10 juta sampai dengan Rp 100 juta, sebanyak 30,30% wajib pajak mendeklarasikan harta bersih dengan nilai sebesar Rp 1 miliar sampai dengan Rp 10 miliar dan sebanyak 16,63% wajib pajak mendeklarasikan harta bersih dengan nilai sebesar Rp 10 miliar sampai dengan Rp 100 miliar.

Sedangkan berdasarkan negara asal harta deklarasi dan repatriasi diketahui bahwa sebagian besar harta luar negeri yang dideklarasikan dan direpatriasikan berasal dari Singapura dengan jumlah peserta PPS sebesar 7.997 wajib pajak dan nilai harta yang di deklarasi/repatriasi sebesar Rp 56,96 triliun. Posisi kedua ditempati oleh British Virgin Island dengan jumlah harta yang dideklarasikan/direpatriasi ikan sebesar Rp 4,97 triliun.

Apabila dibandingkan dengan Amnesti Pajak 2016, maka jumlah peserta PPS relatif lebih sedikit; dalam Amnesti Pajak 2016 lalu, jumlah wajib pajak yang mengikuti program tersebut adalah sebanyak 973.426 wajib pajak dengan nilai uang tebusan mencapai Rp 114,54 triiun. Selain itu, dalam Amnesti Pajak 2016 jumlah harta luar negeri maupun dalam negeri yang dideklarasikan oleh wajib pajak mencapai Rp 4.884,26 triliun dan nilai repatriasi mencapai Rp 146,7 triliun (Arfan et.,al, 2017).

Namun demikian perlu diingat bahwa PPS mempunyai jangka waktu yang lebih singkat daripada Amnesti Pajak 2016. Selain itu, PPS juga dilaksanakan dalam situasi pandemi Covid-19 dan bayang-bayang resesi ekonomi global. Oleh karena itu, dengan PPh Final yang terkumpul sebesar Rp 61,01 triliun kita dapat mengatakan bahwa capaian PPS melebihi ekspektasi para pembuat kebijakan.

Di samping itu, capaian ini juga mencerminkan bahwa wajib pajak mempunyai kepercayaan yang tinggi terhadap institusi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Namun demikian, untuk menjaga kepercayaan para wajib pajak terutama pasca PPS, perlu kebijakan perpajakan yang inklusif dan berkelanjutan. Dalam hal ini, pemerintah dapat mempertimbangkan hal-hal berikut.

Pertama, pemerintah secara konsisten dapat menindaklanjuti data-data keuangan yang diperoleh baik melalui mekanisme data Instansi, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Lain (ILAP) maupun Automatic Exchange of Information (AEoI) terhadap wajib pajak yang tidak mengikuti PPS. Hal ini penting untuk menimbulkan deterrent effect bagi wajib pajak yang tidak patuh menjalankan kewajiban perpajakan.

Sebagaimana diketahui bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 31 tahun 2012 tentang Pemberian dan Penghimpunan Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan, DJP memiliki kewenangan untuk memperoleh data dan informasi dari 69 Instansi yang meliputi 337 jenis data transaksi keuangan, identitas perizinan, dan data non transaksional lainnya (Kemenkeu, 2021). Bahkan, DJP mengklaim bahwa pada saat coretax secara efektif diimplementasikan pada 2023, penerimaan dan pengiriman data-data keuangan dengan otoritas pajak negara lain dapat dilakukan secara otomatis (DDTC, 2022).

Kedua, pemerintah dapat mempertimbangkan untuk tidak mengadakan pengampunan pajak atau hal sejenisnya setidaknya dalam satu generasi. Penelitian yang dilakukan oleh Parle dan Hirlinger (1986) menunjukkan bahwa meskipun pengampunan pajak merupakan praktik yang lazim dilakukan oleh negara-negara di dunia, tetapi pengampunan pajak yang terlampau sering dapat menyebabkan pengaruh negatif terhadap perilaku kepatuhan Wajib Pajak.

Ketiga, pemerintah dapat mendorong kerja sama perpajakan yang lebih kuat dengan negara mitra terutama dalam hal pertukaran informasi perpajakan. Data Amnesti Pajak 2016 maupun PPS 2022 menunjukkan bahwa Singapura dan British Virgin Island konsisten merupakan negara sumber repatriasi dan deklarasi terbesar pada kedua program tersebut. Meskipun Kementerian Keuangan Singapura (2017) secara resmi telah mengumumkan bahwa mereka siap untuk mengimplementasikan AEOI dengan Indonesia, namun ketentuan tersebut belum cukup efektif mencegah penghindaran pajak.

Keempat, pemerintah dapat memanfaatkan data dan informasi yang diperoleh dalam PPS sebagai database untuk memperluas basis pemajakan. Selain itu, data yang diperoleh dalam PPS juga dapat digunakan sebagai dasar untuk mengimplementasikan wealth tax maupun gift tax pada masa mendatang. Pada akhirnya, apapun kebijakan perpajakan yang diambil oleh pemerintah haruslah mengedepankan prinsip-prinsip keadilan, kepastian hukum, kemudahan, dan keekonomisan.

Galih Ardin praktisi perpajakan

Sumber: detik.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only