Survei: Banyak Masyarakat Tak Tahu NIK Gantikan NPWP

Hasil survei Indikator Politik Indonesia menunjukkan bahwa tingkat pengetahuan publik terkait kebijakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pengganti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) masih relatif rendah.

Masih banyak wajib pajak yang belum mengetahui kebijakan yang telah diresmikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada 20 Juli 2022 lalu itu.

Hasil itu diperoleh Indikator Politik Indonesia dengan melakukan wawancara melalui kontak telepon terhadap 1.246 responden melalui metode random digit dialing (RDD) pada pada 9-12 Juli 2022. Margin of error dalam survei ini diperkirakan sekitar 2,8 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.

Dari survei itu diperoleh hasil bahwa hanya 27,5 persen responden yang memiliki NPWP. Di kalangan responden dengan penghasilan di atas Rp4 juta per bulan, hanya 43 persen responden yang memiliki NPWP.

Namun, tidak sampai 50 persen responden di dua kelompok itu yang tahu rencana NIK bakal menggantikan NPWP.

“Yang tahu baru sedikit, hanya 28,9 persen di antara mereka yang punya NPWP, dan 43 persen di kalangan responden berpendapatan lebih dari Rp4 juta per bulan,” papar Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanudin Muhtadi dalam paparan hasil survei lembaganya, Minggu (31/7).

Secara umum, dia berkata, pihaknya menemukan tingkat pengetahuan publik bahwa NIK akan digunakan sebagai NPWP relatif rendah.

Burhanuddin juga memaparkan bahwa 52,4 persen dari responden yang memiliki NPWP, menyatakan pernah menyampaikan SPT pajak, sementara 62,6 persen mengaku membayar PPh baik secara langsung atau melalui perusahaan tempat kerjanya.

Di kelompok yang berpendapatan lebih dari Rp4 juta per bulan, kepemilikan NPWP jauh lebih banyak yaitu, 43 persen.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meresmikan penggunaan NIK sebagai NPWP.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan kebijakan ini akan memberikan kemudahan bagi masyarakat karena tak perlu lagi mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Sebab, integrasi NIK menjadi NPWP sudah berjalan.

“Orang wajib pajak kini dapat menggunakan NIK dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya,” ungkap Suryo dalam keterangan resmi yang dirilis Selasa (19/7).

Ia mengatakan 19 juta NIK sudah terintegrasi dengan NPWP. Hal ini berarti belasan juta orang itu sudah bisa menggunakan NIK untuk melapor SPT mulai tahun ini.

“Baru 19 juta NIK yang kami dapat lakukan pemadanan dengan Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil),” kata Suryo.

Sumber: cnnindonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only