Dirjen Pajak soal Pemblokiran Steam Cs: Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Pajak

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengingatkan pemblokiran yang dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) terhadap Steam dan lainnya jangan sampai mengganggu sistem perpajakan. Seperti diketahui, Kemenkominfo memblokir Steam karena belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Dirjen Pajak, Suryo Utomo mengatakan, pihaknya akan berkomunikasi dengan Kemenkominfo terkait hal tersebut. Dia menyebut, ada informasi terkait pemberian tambahan kesempatan waktu hingga 5 Agustus mendatang.

“Yang saya dengar ada kesempatan yang diberikan sampai tanggal 5 Agustus. Nanti kita lihat progres ke depannya seperti apa,” ujar Suryo dalam media briefing di Jakarta, Selasa (2/8/2022).

Suryo berharap, pemblokiran itu tidak sampai mengganggu penerimaan pajak, karena Valve Corporation yang membawahi Steam, CSGO, dan Dota 2 belum daftar PSE dan sempat diblokir. 

Valve sendiri selaku pemilik platform game tersebut merupakan pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atas produk digital yang dijual ke pelanggan Indonesia.

“Kalau memang dia sama seperti Netflix, berarti ada keterlambatan dalam pemungutan PPN-nya, tapi kalau pihak tadi bisa melakukan transaksi sendiri dengan menggunakan infrastruktur yang ada, dia tetap melakukan pemungutan PPN. Saya belum komunikasi persis dan saya pengin ngobrol dengan teman-teman Kominfo. Mudah-mudahan tidak terganggu lah,” kata dia.

Sebagai informasi, PMSE adalah perusahaan dari luar negeri yang menjual sesuatu barang tidak berwujud ke Indonesia. Namun, apabila suatu perusahaan tergolong sebagai PSE, belum tentu dia menjadi PPN PMSE. Sebaliknya, jika dia sudah terdaftar sebagai PPN PMSE, seharusnya perusahaan ini otomatis terdaftar di PSE.

Dengan adanya PSE, Suryo mengatakan pihaknya bisa memanfaatkan untuk melakukan perluasan badan usaha yang memungut pajak digital. 

“Target saya kalau ada PSE yang belum masuk list itu yang harus saya masukkan dalam list, terlebih hingga Juni 2022 sudah ada 119 PPN PMSE dengan total pajak yang terkumpul sebesar Rp7,10 triliun,” ucapnya.

Sumber: inews.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only