Dilakukan Serentak! Kantor Pajak Sita Mobil, Tanah Hingga Rekening WP

Kanwil DJP Jawa Barat II melakukan kegiatan sita serentak terhadap wajib pajak yang belum melunasi utang pajaknya sebagai tindak lanjut dari rangkaian penagihan aktif berdasarkan UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

Kanwil DJP Jawa Barat II menjelaskan apabila juru sita sudah menyampaikan surat paksa maka wajib pajak hanya memiliki 2 x 24 jam untuk melunasi utangnya. Adapun kegiatan sita serentak tersebut diadakan pada 19 Juli 2022.

“Surat paksa memiliki kekuatan eksekutorial. Artinya, kekuatan surat paksa ini sama dengan putusan pengadilan atau sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht),” katanya seperti dikutip dari laman DJP, Senin (8/8/2022).

Barang yang disita antara lain 14 mobil dari 7 KPP; 4 sepeda motor dari 2 KPP; satu unit ruko dan sebidang tanah sawah serta 3 rekening penanggung pajak dari 3 KPP. Sekadar informasi, Kanwil DJP Jawa Barat II membawahi 2 KPP Madya dan 9 KPP Pratama.

Kanwil DJP Jawa Barat II berharap kegiatan sita serentak dapat turut mendukung pengamanan target penerimaan pajak tahun ini. Kegiatan ini juga menjadi upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

Selanjutnya, barang hasil penyitaan akan dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang dengan total aset sita senilai Rp4,21 miliar dan hasilnya akan dipakai untuk membayar utang pajak.

Menurut Kanwil DJP Jawa Barat II, kegiatan tersebut akan terus dilakukan sepanjang tahun ini tanpa menunggu diadakannya kegiatan sita serentak. Hal ini penting karena pajak masih menjadi tulang punggung penerimaan negara.

Penyitaan dilaksanakan atas objek sita, yaitu barang penanggung pajak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak (Pasal 1 angka 15 UU PPSP). Adapun yang dimaksud dengan barang adalah setiap benda atau hak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak (Pasal 1 angka 16 UU PPSP).

Pasal 14 ayat (1) UU PPSP menerangkan penyitaan dilaksanakan terhadap barang milik penanggung pajak yang berada di tempat tinggal, tempat usaha, tempat kedudukan, atau di tempat lain termasuk yang penguasaannya di pihak lain atau yang dijaminkan sebagai pelunasan utang tertentu.

Sumber: news.ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only