Pendapatan Pajak Daerah di Kaltara Mencapai Rp 319,4 Miliar

Realisasi pendapatan pajak daerah di Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara tercatat mencapai Rp319,4 miliar atau 77,64 persen dari target murni pendapatan daerah Pemprov Kaltara tahun 2022 sebesar Rp411,3 miliar.

“Capaian pendapatan pajak daerah kita sudah mencapai 77,64 persen. Ini menunjukkan aktivitas ekonomi di Kaltara yang mulai membaik,” kata Gubernur Kaltara, Zainal Arifin Paliwang di Tanjung Selor, Bulungan, Selasa (9/8/2022).

Penerimaan pajak tersebut berasal dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp43,7 miliar serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar Rp60,1 miliar.

Kemudian, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar Rp177,3 miliar, Pajak Air Permukaan (PAP) sebesarRp1,8 miliar dan Pajak Rokok sebesar Rp36,2 miliar.

Zainal optimistis capaian pajak daerah tahun ini dapat melampaui target pada akhir 2022, seiring dengan aktivitas ekonomi di daerah yang mulai membaik.

Sementara Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Tomy mengungkapkanpihaknya secara rutin melakukan monitoring dan evaluasi ke sejumlah Payment Point-Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) yang ada di wilayah Kaltarauntuk optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pada masing-masing UPTD, lanjut dia, telah disampaikan agar terus berinovasi dalam mengejar target yang telah ditetapkan, khususnya pada sektor PKB, BBNKB dan PAP.

“Jadi kita rutin lakukan Monev, melakukan diskusi bersama, sharing, memotivasi langsung teman-teman yang ada di lapangan. Dengan begitu, harapan kita ketika turun ke lapangan dapat meningkatkan semangat kerja mereka,” kata Tomy.

Ia memastikan upaya meningkatkan pendapatan daerah tak hanya dilakukan melalui pungutan pajak daerah. Pihaknya kini telah mengoptimalkan penerimaan dana bagi hasil (DBH) atas pungutan Pajak Penghasilan (PPh Pasal 21).

Menurut dia, DBH merupakan kontributor penting dalam struktur pendapatan daerah, mengingat peran PAD terhadap pembiayaan belanja daerah yang relatif kecil.

Meski telah berjalan baik, pada kenyataannya potensi penerimaan dari DBH PPh Pasal 21 masih sangat mungkin untuk ditingkatkan, karena realisasinya baru mencapai Rp23,39 miliar pada 2021.

“Perlu kerja sama yang baik, tidak hanya pemerintah daerah, tetapi juga peran masyarakat terutama pelaku usaha itu sendiri,” katanya.

Saat ini, pelaku usaha baik UMKM dan perusahaan merupakan salah satu penyangga pertumbuhan ekonomi, khususnya di wilayah Provinsi Kaltara.

Tercatat, terdapat sekira 17.863 badan hukum atau badan usaha di wilayah Kaltara saat ini, yang aktif berusaha dengan mengeksploitasi sumber-sumber daya di daerah ini.

Sumber: republika.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only