Penerapan Pajak Karbon Masih Perlu Banyak Pertimbangan

Pemerintah hingga saat ini masih berancang-ancang untuk menerapkan pajak karbon di Indonesia. tetapi hingga kini penerapan tersebut masih ditunda.

Awalnya penerapan itu dilaksanakan pada 1 Juli 2022, dan hingga saat ini sudah ditunda dua kali. Pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 20211 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Pasal 13 Ayat 1 Pajak Karbon adalah pajak yang dikenakan atas emisi yang memberikan dampak negatif bagi lingkungan hidup.

taboola mid article

Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Ruston Tambunan mengatakan pemerintah harus banyak menyiapkan aspek karena regulasi yang ditetapkan harus matang.

“Kesiapan pemerintah untuk menerapkan itu dan dampaknya kepada dunia usaha harus dipertimbangkan, walaupun ingin mengikuti negara lain, kita juga harus siap dalam berbagai aspek,” ujar Ruston, kepada Merdeka.com, di Hutan Kota Kemayoran, Minggu (21/8).

Pada kesempatan yang sama, Ketua Dewan Pengawas IKPI, Sistomo menjelaskan pemerintah harus menghadapi kenyataan di lapangan bahwa apakah masyarakat dan dunia usaha menjadi faktor penghambat.

“Pemerintah dalam melaksanakan pajak karbon ini tetapi secara payung hukum keseriusan pemerintah di dalam rangka menjaga lingkungan sudah ada payung hukumnya. Tinggal bagaimana pemerintah berkolaborasi atau berkesempatan dalam hal ini dunia usaha untuk melaksanakan pajak karbon,” terang Sistomo.

Sumber: merdeka.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only