Dewan Nasional KEK Minta Badan Usaha dan Pelaku Usaha Manfaatkan Fasilitas Fiskal

Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) meminta kepada Badan Usaha (BU) dan Pelaku Usaha (PU) untuk memanfaatkan fasilitas fiskal dan kemudahan yang diberikan dengan adanya UU Cipta Kerja.

”Untuk meningkatkan investasi, badan usaha dan pelaku usaha perlu memanfaatkan fasilitas fiskal dan kemudahan yang sudah di ataur dalam uu KEK,” kata Plt. Sekretaris Jenderal Dewan Nasional KEK, Elen Setiadi dalam diskusi Implementasi UU Cipta Kerja dalam percepatan pengembangan kawasan ekonomi khusus dengan tema ‘Optimalisasi Pemanfaatan Fasilitas Fiskal dan Kemudahan DI Kawasan Ekonomi Khusus’ yang diselenggarakan oleh Dewan Nasional KEK di Hotel Fairmont, Jakarta, Jumat (26/8/2022).

Elen menjelaskan, fasilitas fiskal dan kemudahan yang sudah di ataur dalam uu KEK. Fasilitas fiskal antara lain, insentif pph berupa tax holiday , tax allowance, kepabean dan cukai, pajak barang mewah, penangguhan bea masuk, pajak daerah, lalu lintas barang, dan fasilitas tambahan di KEK Pariwisata.

Sementara fasilitas Non Fiskal berupa kemudahan perizinan, kepimilikan barang asing di KEK pariwisata, peraturan khusus ketenagakerjaan, keimihgrasian, pertahanan dan tata ruang, dukungan infrastruktu terpadu dari pemerintah dan kenyamanan fasilitas.

Elen menjelaskan bahwa berdasarkan data Dewan Nasional KEK, hingga 26 Agustus 2022, permintaan fasilitas tax holiday dan tax allowance telah dijaukan 23 permohonan.

”Dari 23 pengajuan tersebut, 17 telah mendapatkan SK tax holiday. dan baru 1 diterbitkan sk pemanfaatan hanya di KEK dalam batang, sedangkan KEK lainnya dalam proses,” katanya.

Sumber: economy.okezone.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only