Dorong Peningkatan Investasi, Dewan Nasional KEK Minta Badan Usaha dan Pelaku Usaha Manfaatkan Fasilitas Fiskal

Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) meminta kepada Badan Usaha (BU) dan Pelaku Usaha (PU) untuk memanfaatkan fasilitas fiskal dan kemudahan yang diberikan dengan adanya UU Cipta Kerja.

Pernyataan itu, disampaikan Plt. Sekretaris Jenderal Dewan Nasional KEK, Elen Setiadi, dalam diskusi Implementasi UU Cipta Kerja dalam percepatan pengembangan kawasan ekonomi khusus dengan tema ‘Optimalisasi Pemanfaatan Fasilitas Fiskal dan Kemudahan DI Kawasan Ekonomi Khusus’ yang diselenggarakan oleh Dewan Nasional KEK di Hotel Fairmont, Jakarta, Jumat (26/8/2022).

Elen menjelaskan, fasilitas fiskal dan kemudahan yang sudah di ataur dalam uu KEK. Fasilitas fiskal antara lain, insentif pph berupa tax holiday, tax allowance, kepabean dan cukai, pajak barang mewah, penangguhan bea masuk, pajak daerah, lalu lintas barang, dan fasilitas tambahan di KEK Pariwisata.

“Untuk meningkatkan investasi, badan usaha dan pelaku usaha perlu  memanfaatkan fasilitas fiskal dan kemudahan yang sudah di atur dalam Undang-Undang KEK,” kata Elen Setiadi. 

Sementara fasilitas Non Fiskal berupa kemudahan perizinan, kepimilikan barang asing di KEK pariwisata, peraturan khusus ketenagakerjaan, keimihgrasian, pertahanan dan tata ruang, dukungan infrastruktu terpadu dari pemerintah dan kenyamanan fasilitas.

Dia menjelaskan, berdasarkan data Dewan Nasional KEK, hingga 26 Agustus 2022, permintaan fasilitas tax holiday dan tax allowance telah dijaukan 23 permohonan.

“Dari 23 pengajuan tersebut, 17 telah mendapatkan SK tax holiday. dan baru 1 diterbitkan sk pemanfaatan hanya di KEK  dalam batang, sedangkan KEK lainnya dalam proses,” ujar Elen Setiadi.

Dia juga mengatakan, dalam rangka optimalisasi bisni kegiatan pemasukan perpindahan barang dan pemasukan barang keluar dan masuk KEK, telah dikembangkan sistem aplikasi KEK yang bekerja sama dengan Lembaga National Single WIndow (LNSW).

Adapun modul yang sudah diimplementasikan yakni modul Profil KEK, Pemberitahuan Jasa KEK (PJKEK), Masterlist KEK, dan Pemberitahuan Pabean KEK (PPKEK), sementara dua lainnya yakni Free Movement dan IT Inventory masih dalam tahap pengembangan.

“Sedangkan dalam hal pengembangan  diharapkan dapat diselesaikan tahun ini adalah modul freemovement,” ungkap Elen Setiadi.

Dia mengatakan, modul pemberitahuan Pabean KEK pada sistem sebanyak sudah ada 4.810 pp KEK, adapun untuk modul Masterlist KEK, modul profil pelaku usaha, dan modul pemberitauan jasa kek telah terbit sebanyak 281. Modul profil badan usaha dan pelaku usaha sebanyak 176 profil dan modul pemberitauan jasa KEK sebanyak 711 PJ KEK.

“Kami harapkan sistem ini dapat mengcapture semua kebutuhan termasuk pergerangkan barang masuk antar dan keluar dari KEK dengan demikian betul betul kita mengharapkan KEK berbasiskan IT atau teknologi,” tutur Elen Setiadi.

Dewan Nasional KEK mengadakan diskusi dengan tema ‘Optimalisasi Pemanfaatan Fasilitas Fiskal dan Kemudahan DI Kawasan Ekonomi Khusus’ dalam rangka peningkatan sosisaliasi dan implementasi atas uu cipta kerja yang substansinya antara lain, melakukan penyempurnaan atas uu 39 tahun 2009 tentang ekonomi khusus atau KEK.

“Acara ini penting dilakukan karena KEK diharapkan sebagai salah satu sumber investasi yang berasal dari Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN)dalam rangka percepatan dan perluasan lapangan kerja,” kata Elen Setiadi.

Sebagai informasi, dalam acara ini hadir pejabat Kementerian Keuangan, Kementerian Investasi/BPKM, Sekretariat Kabinet, Pelaku Usaha, Badan Usaha.

sumber : inews.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only